Langsung ke konten utama

INVESTASI BODONG




Investasi Bodong
Source : Sahabat Pegadaian.com











 
7 ciri ciri modus berikut Investasi Bodong :
1.   Membayar Kewajiban Uang Muka
Pelaku investasi bodong seringkali meminta uang muka, dengan iming-iming keuntungan yang berlipat. Mereka juga akan meyakinkan Anda bahwa besarnya jumlah uang yang disetorkan akan menghasilkan keuntungan yang semakin tinggi.
2.   Iming-iming Keuntungan Melalui Keputusan yang Mendesak
Upaya memengaruhi yang dilakukan pelaku investasi bodong juga bisa menyerang cara-cara Anda mengambil keputusan. Mereka akan meminta dan mendesak Anda untuk segera bergabung, melalui prospek keuntungan yang tampak muluk. Misalnya dengan memberi batas waktu yang singkat sehingga muncul kesan mendesak dan pengambilan keputusan yang terburu-buru.
3.   Dijanjikan Pendapatan Hasil Investasi dalam Waktu Singkat
Selain propsek keuntungannya yang tampak muluk, kebanyakan pelaku investasi bodong juga akan meyakinkan bahwa keputusan mendesak Anda akan berbuah manis dalam waktu singkat. Harapan palsunya bisa dijanjikan dalam satu atau tiga bulan. Padahal tidak semua jenis investasi bisa berbuah manis dalam tempo yang sesingkat itu.
4.   Return Tinggi tapi Minim Risiko
Mempertanyakan risiko ketika akan berinvestasi adalah hal lumrah. Akan tetapi berhati-hatilah jika risiko yang dijanjikan dari return terlampau besar, ternyata sangat minim. Bisa jadi ini cara ilegal pelaku investasi bodong untuk secepat mungkin mendapat persetujuan Anda saja.
5.   Produk Investasinya Menawarkan Pilihan Level
Pelaku investasi bodong akan menawarkan produk dengan berbagai pilihan level. Istilah paket paling umum yang akan ditawarkan yakni paket silver, gold, dan platinum. Setiap level punya kewajiban berbeda yang seolah menjanjikan keuntungan berlipat berbeda pula.
6.   Legalitas yang Meragukan, bahkan Tidak Mengantongi Izin
Berbagai modus investasi bodong mungkin dapat dihindari lebih cepat, jika Anda langsung mengenali keraguan latar belakang dari si pelaku. Kumpulkanlah informasi sebanyak mungkin tentang riwayat perusahaan, detail produk investasi, cara pemasaran, serta pencatatannya di Otoritas Jasa Keuangan, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), maupun Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti).
7.   Pengelolaan Sumber Dana Tidak Jelas
Para pelaku investasi bodong biasanya mengelola uang investasi dengan skema ponzi atau money game. Skema ini menjalankan proses pembagian keuntungan pada nasabah dengan memakai uang milik investor baru. Jadi sebenarnya ini hanya akal-akalan perputaran uang saja.

Daftar 62 entitas investasi ilegal yang sudah dilarang OJK:
  1. PT Compact Sejahtera Group, Compact500 atau Koperasi Bintang Abadi Sejahtera atau ILC
  2. PT Inti Benua Indonesia
  3. PT Inlife Indonesia
  4. Koperasi Segitiga Bermuda (Profitwin77)
  5. PT Cipta Multi Bisnis Group
  6. PT Mi One Global Indonesia
  7. PT Crown Indonesia Makmur
  8. Number One Community
  9. PT Royal Sugar Company
  10. PT Kovesindo
  11. PT Finex Gold Berjangka
  12. PT Trima Sarana Pratama
  13. Talk Fusion
  14. Starfive2u.com
  15. PT Alkifal Property
  16. PT Smart Global Indotama
  17. Groupmatic170
  18. EA Veow
  19. FX Magnet Profit
  20. Koperasi Serba Usaha Agro Cassava Nusantara (Agro Investy) di Cicurug Sukabumi
  21. CV Mulia Kalteng Sinergi
  22. Swiss Forex Int
  23. Nusa Profit
  24. PT Duta Profit
  25. PT Sentra Artha
  26. PT Sentra Artha Futures
  27. Lautandhana.net
  28. Koperasi Harus Sukses Bersama
  29. PT Multi Sukses Internasional
  30. Assetamazon.com
  31. SMC Profit
  32. PT Akmal Azriel Bersaudara
  33. PT Konter Kita Satria
  34. PT Maestro Digital Komunikasi
  35. PT Global Mitra Group
  36. PT Unionfam Azaria Berjaya (Azaria Amazing Store)
  37. Car Club Indonesia (PT Carklub Pratama Indonesia)
  38. Koperasi Budaya Karyawan Bank Bumi Daya Cabang Pekanbaru
  39. PT Maju Mapan Pradana/Fast Furious Forex Index Commodity/F3/FFM
  40. PT CMI Futures
  41. PT First Anugerah Karya Wisata (Biro Perjalanan First Travel)
  42. PT Miracle Bangun Indo
  43. UN Swissindo
  44. PT Papan Agung Solution
  45. PT Global Ventura Pratama/Gold Indo Financial/GIF Financial
  46. Koperasi Karya Putra Alam Semesta (Investment Management Consortium)
  47. Smart Banking Exchange (PT Solarcity Kapital Indonesia)
  48. PT Istana Bintang Universal
  49. PT Dunia Coin Digital
  50. PT Indo Snapdeal
  51. Questra World (Questra World Indonesia)
  52. PT Investindo Amazon
  53. Dinar Dirham Indonesia – www.dinardirham.com
  54. Wujudkan Impian Bersama (WIB) PT Global Mitra Group
  55. Ahmad Zulkhairi Associates LLP (AZA) – www.azafund.com
  56. PT Mahakarya Sejahtera Indonesia (PT Multi Sukses Internasional)
  57. PT Azra Fakhri Servistama (Azrarent.com)
  58. Tractoventure (Tracto Venture Network Indonesia)
  59. PT Purwa Wacana Tertata/ Share Profit System Coin/ SPS Coin.co
  60. Komunitas Arisan Mikro Indonesia (K3 Plus)
  61. PT Mandiri Financial – Investasisahammandiri.blogspot.co.id
  62. Seven Star International Investment
     Sumber : Finansial.com
Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 1500655, email konsumen@ojk.go.id  atau waspadainvestasi@ojk.go.id.










Komentar

Postingan populer dari blog ini

NOKIA di tahun 2008

Harga Pasar Handphone Melihat Daftar Harga Pasar Setempat (HPS) handphone (HP) triwulan II tahun 2008 yang dipakai sebagai dasar bagi Penaksir Pegadaian menetapkan nilai  taksiran barang jaminan handphone di tahun 2008 ini menjadi flashback bagaimana sengitnya persaingan   dalam bisnis handphone .  Dari belasan merek HP yang beredar di pasaran Indonesia pada masa tersebut dan kemudian tercatat dalam daftar barang yang diterima sebagai barang jaminan pada masa itu, pada saat sekarang mungkin hanya hanya Samsung LG dan Motorolla yang masih terlihat  di display outlet penjual HP, selebihnya sudah tidak lagi dikenal oleh generasi sekarang. Merek yang pada masanya cukup inovatif dan laku seperti Sony Ericson atau Siemens pada masa sekarang sudah tidak ada lagi, hanya tinggal kenangan bagi gen X dan tidak dikenal oleh Gen Millenial. P ada tahun 2008 ini HP yang paling terkenal dan menjadi market leader tentu saja NOKIA, HP sejuta umat dan menjadi idola...

Menaksir emas menggunakan loupe dan cap tanggungan

Menaksir Emas Menggunakan Loupe dan Cap Tanggungan. Juru Taksir dalam melaksanakan   tugasnya menggunakan alat yang disebut dengan loupe , atau kaca pembesar ( magnifying glasses ),   Jenis loupe ini bervariasi, ukuran loupe yang dipakai oleh juru taksir adalah loupe dengan kekuatan   minimal 10x triplet, artinya loupe ini memiliki tiga lensa yang dipadukan menjadi satu sehingga meminimalkan distorsi atau kaburnya pandangan mata. Fungsi loupe untuk pengujian emas adalah untuk melihat cap karatase atau dikenal dengan nama cap tanggungan, cap yang tertera di perhiasan emas, setiap produsen baik pabrikan atau toko emas selalu mencantumkan karatase emasnya di perhiasan yang dibuatnya, tidak seperti emas batangan yang karatasenya secara jelas tertulis di bagian luar emas batangan, untuk emas perhiasan tulisan emas ini biasanya sangat kecil sehingga memerlukan loupe untuk melihatnya. Pada umumnya cap tanggungan untuk cin...
BAGAIMANA CARA MENGUJI KARATASE EMAS Penetapan karatase pada umumnya oleh Penaksir di Pegadaian berdasarkan hasil analisa kimia, yaitu dengan menggosokkan emas pada batu uji untuk mendapatkan residu di atas batu, karena sifatnya yang larut dalam larutan aqua regia (air raja) maka residu yang tertinggal di batu uji tadi ditetesi   air uji yang terdiri dari air uji 1 berupa cairan asam nitrat (HNO3) dan air uji 2 berupa cairan HNO3 dicampur cairan asam chlorida (HCL), reaksi kimia yang terjadi inilah yang menentukan karatase emas tersebut. Misalnya untuk pengujian emas merah (emas dengan campuran tembaga), pertama kali hasil gosokan emas pada batu uji yang berbentuk garis akan ditetesi dengan air nitrat dan apabila garis emas tadi termakan oleh air nitrat berarti kadar emas tadi adalah 16 karat atau kurang, perbedaan karatasenya akan terlihat dari reaksinya, semakin cepat garis emas termakan oleh reaksi kimia maka akan semakin rendah kadar emas...