Investasi Bodong
Source : Sahabat
Pegadaian.com
7 ciri ciri modus
berikut Investasi Bodong :
1.
Membayar
Kewajiban Uang Muka
Pelaku investasi bodong seringkali
meminta uang muka, dengan iming-iming keuntungan yang berlipat. Mereka juga
akan meyakinkan Anda bahwa besarnya jumlah uang yang disetorkan akan
menghasilkan keuntungan yang semakin tinggi.
2.
Iming-iming
Keuntungan Melalui Keputusan yang Mendesak
Upaya memengaruhi yang dilakukan
pelaku investasi bodong juga bisa menyerang cara-cara Anda mengambil keputusan.
Mereka akan meminta dan mendesak Anda untuk segera bergabung, melalui prospek
keuntungan yang tampak muluk. Misalnya dengan memberi batas waktu yang singkat
sehingga muncul kesan mendesak dan pengambilan keputusan yang terburu-buru.
3.
Dijanjikan
Pendapatan Hasil Investasi dalam Waktu Singkat
Selain propsek keuntungannya yang
tampak muluk, kebanyakan pelaku investasi bodong juga akan meyakinkan bahwa
keputusan mendesak Anda akan berbuah manis dalam waktu singkat. Harapan
palsunya bisa dijanjikan dalam satu atau tiga bulan. Padahal tidak semua jenis
investasi bisa berbuah manis dalam tempo yang sesingkat itu.
4.
Return Tinggi tapi Minim Risiko
Mempertanyakan risiko ketika akan
berinvestasi adalah hal lumrah. Akan tetapi berhati-hatilah jika risiko yang
dijanjikan dari return terlampau besar, ternyata sangat minim. Bisa jadi ini
cara ilegal pelaku investasi bodong untuk secepat mungkin mendapat persetujuan
Anda saja.
5.
Produk
Investasinya Menawarkan Pilihan Level
Pelaku investasi bodong akan
menawarkan produk dengan berbagai pilihan level. Istilah paket paling umum yang
akan ditawarkan yakni paket silver, gold, dan platinum. Setiap level punya
kewajiban berbeda yang seolah menjanjikan keuntungan berlipat berbeda pula.
6.
Legalitas
yang Meragukan, bahkan Tidak Mengantongi Izin
Berbagai modus investasi bodong
mungkin dapat dihindari lebih cepat, jika Anda langsung mengenali keraguan
latar belakang dari si pelaku. Kumpulkanlah informasi sebanyak mungkin tentang
riwayat perusahaan, detail produk investasi, cara pemasaran, serta
pencatatannya di Otoritas Jasa Keuangan, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan (Bapepam-LK), maupun Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
(Bappepti).
7.
Pengelolaan
Sumber Dana Tidak Jelas
Para pelaku investasi bodong
biasanya mengelola uang investasi dengan skema ponzi atau money game.
Skema ini menjalankan proses pembagian keuntungan pada nasabah dengan memakai
uang milik investor baru. Jadi sebenarnya ini hanya akal-akalan perputaran uang
saja.
Daftar 62 entitas investasi ilegal
yang sudah dilarang OJK:
- PT Compact Sejahtera Group, Compact500 atau Koperasi Bintang Abadi Sejahtera atau ILC
- PT Inti Benua Indonesia
- PT Inlife Indonesia
- Koperasi Segitiga Bermuda (Profitwin77)
- PT Cipta Multi Bisnis Group
- PT Mi One Global Indonesia
- PT Crown Indonesia Makmur
- Number One Community
- PT Royal Sugar Company
- PT Kovesindo
- PT Finex Gold Berjangka
- PT Trima Sarana Pratama
- Talk Fusion
- Starfive2u.com
- PT Alkifal Property
- PT Smart Global Indotama
- Groupmatic170
- EA Veow
- FX Magnet Profit
- Koperasi Serba Usaha Agro Cassava Nusantara (Agro Investy) di Cicurug Sukabumi
- CV Mulia Kalteng Sinergi
- Swiss Forex Int
- Nusa Profit
- PT Duta Profit
- PT Sentra Artha
- PT Sentra Artha Futures
- Lautandhana.net
- Koperasi Harus Sukses Bersama
- PT Multi Sukses Internasional
- Assetamazon.com
- SMC Profit
- PT Akmal Azriel Bersaudara
- PT Konter Kita Satria
- PT Maestro Digital Komunikasi
- PT Global Mitra Group
- PT Unionfam Azaria Berjaya (Azaria Amazing Store)
- Car Club Indonesia (PT Carklub Pratama Indonesia)
- Koperasi Budaya Karyawan Bank Bumi Daya Cabang Pekanbaru
- PT Maju Mapan Pradana/Fast Furious Forex Index Commodity/F3/FFM
- PT CMI Futures
- PT First Anugerah Karya Wisata (Biro Perjalanan First Travel)
- PT Miracle Bangun Indo
- UN Swissindo
- PT Papan Agung Solution
- PT Global Ventura Pratama/Gold Indo Financial/GIF Financial
- Koperasi Karya Putra Alam Semesta (Investment Management Consortium)
- Smart Banking Exchange (PT Solarcity Kapital Indonesia)
- PT Istana Bintang Universal
- PT Dunia Coin Digital
- PT Indo Snapdeal
- Questra World (Questra World Indonesia)
- PT Investindo Amazon
- Dinar Dirham Indonesia – www.dinardirham.com
- Wujudkan Impian Bersama (WIB) PT Global Mitra Group
- Ahmad Zulkhairi Associates LLP (AZA) – www.azafund.com
- PT Mahakarya Sejahtera Indonesia (PT Multi Sukses Internasional)
- PT Azra Fakhri Servistama (Azrarent.com)
- Tractoventure (Tracto Venture Network Indonesia)
- PT Purwa Wacana Tertata/ Share Profit System Coin/ SPS Coin.co
- Komunitas Arisan Mikro Indonesia (K3 Plus)
- PT Mandiri Financial – Investasisahammandiri.blogspot.co.id
- Seven Star International Investment
Sumber : Finansial.com
Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan,
masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 1500655,
email konsumen@ojk.go.id
atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
Komentar
Posting Komentar