Bazar emas Pegadaian


BAZAR EMAS DI PEGADAIAN.

Setiap hari jumat dari jam 09.00 s.d. 15.00 di halaman parkir Kantor Pusat Pegadaian di Jl. Kramat Raya dilakukan penjualan lelang emas untuk barang jaminan gadai milik nasabah yang tidak ditebus.

Eksekusi yang dilakukan terhadap nasabah wanprestasi dilakukan dalam hal Nasabah   tidak melunasi kewajibannya sampai dengan batas waktu 120 hari,  namun nasabah di Pegadaian juga memiliki alternatif penyelesaian tanpa harus melakukan penebusan barang jaminan, alternatif yang dapat dilakukan adalah :
·      Dengan memperpanjang kredit, nasabah hanya diwajibkan membayar sewa modal (bunga) dan biaya administrasi kredit baru.
·      Dengan membayar sebagian pokok pinjaman (angsuran), sewa modal dan biaya administrasi kredit baru.
·      Dengan melakukan alternatif diatas maka kredit nasabah akan diperpanjang selama 120 hari ke depan.

sistem kredit di Pegadaian sangat fleksibel dimana nasabah dapat menebus atau memperpanjang kreditnya sesuai keinginan nasabah, namun sewa modal dihitung per 15 hari, pengertian per 15 hari adalah apabila nasabah meminjam 1 s.d. 15 hari sewa modal yang dibayarkan adalah sama, besarnya sewa modal yang dikenakan oleh Pegadaian adalah antara 0,75 % s.d. 1,15 % per 15 hari.

sebelum dilakukan eksekusi, Pegadaian wajib untuk  melakukan pemberitahuan kepada nasabah yang mencakup :
(1)      Tanggal batas waktu penyelesaian kewajiban ; dan
(2)      Tanggal pelaksanaan eksekusi lelang
Penjelasan mengenai ketentuan lelang ini dicantumkan didalam Surat Bukti Kredit dan diberitahukan kepada nasabah pada saat akan dilakukan eksekusi melalui media yang dianggap paling memungkinkan, seperti surat atau telfon.

Namun nasabah yang barang jaminannya terlelang tetap memiliki hak atas hasil penjualan lelang apabila nilai jual lebih tinggi daripada kewajiban yang harus dipenuhi oleh nasabah, kewajiban nasabah adalah sebesar uang pinjaman, sewa modal dan bea lelang. Hak nasabah atas Uang kelebihan dari penjualan lelang tersebut dapat ditanyakan oleh nasabah kepada kantor cabang tempat dimana nasabah melakukan gadai.

Lelang dilakukan di kantor kantor cabang Pegadaian atau dalam pola pola Bazar di berbagai tempat, misalnya di Mall, pameran dan salah satunya di kantor pusat Pegadaian Jl. Kramat Raya no. 162. Pelaksanaan lelang di Kantor Pusat ini cukup menarik karena kepada pembeli diberikan berbagai macam hadiah, seperti pulsa, Mug, tas, payung atau Power Bank. Perhiasan emas yang dijual juga sangat variatif, pembeli lelang bebas memilih perhiasan yang menarik dan tidak ada syarat seperti adanya uang jaminan sebagai peserta lelang.








Komentar