Langsung ke konten utama

Bazar emas Pegadaian


BAZAR EMAS DI PEGADAIAN.

Setiap hari jumat dari jam 09.00 s.d. 15.00 di halaman parkir Kantor Pusat Pegadaian di Jl. Kramat Raya dilakukan penjualan lelang emas untuk barang jaminan gadai milik nasabah yang tidak ditebus.

Eksekusi yang dilakukan terhadap nasabah wanprestasi dilakukan dalam hal Nasabah   tidak melunasi kewajibannya sampai dengan batas waktu 120 hari,  namun nasabah di Pegadaian juga memiliki alternatif penyelesaian tanpa harus melakukan penebusan barang jaminan, alternatif yang dapat dilakukan adalah :
·      Dengan memperpanjang kredit, nasabah hanya diwajibkan membayar sewa modal (bunga) dan biaya administrasi kredit baru.
·      Dengan membayar sebagian pokok pinjaman (angsuran), sewa modal dan biaya administrasi kredit baru.
·      Dengan melakukan alternatif diatas maka kredit nasabah akan diperpanjang selama 120 hari ke depan.

sistem kredit di Pegadaian sangat fleksibel dimana nasabah dapat menebus atau memperpanjang kreditnya sesuai keinginan nasabah, namun sewa modal dihitung per 15 hari, pengertian per 15 hari adalah apabila nasabah meminjam 1 s.d. 15 hari sewa modal yang dibayarkan adalah sama, besarnya sewa modal yang dikenakan oleh Pegadaian adalah antara 0,75 % s.d. 1,15 % per 15 hari.

sebelum dilakukan eksekusi, Pegadaian wajib untuk  melakukan pemberitahuan kepada nasabah yang mencakup :
(1)      Tanggal batas waktu penyelesaian kewajiban ; dan
(2)      Tanggal pelaksanaan eksekusi lelang
Penjelasan mengenai ketentuan lelang ini dicantumkan didalam Surat Bukti Kredit dan diberitahukan kepada nasabah pada saat akan dilakukan eksekusi melalui media yang dianggap paling memungkinkan, seperti surat atau telfon.

Namun nasabah yang barang jaminannya terlelang tetap memiliki hak atas hasil penjualan lelang apabila nilai jual lebih tinggi daripada kewajiban yang harus dipenuhi oleh nasabah, kewajiban nasabah adalah sebesar uang pinjaman, sewa modal dan bea lelang. Hak nasabah atas Uang kelebihan dari penjualan lelang tersebut dapat ditanyakan oleh nasabah kepada kantor cabang tempat dimana nasabah melakukan gadai.

Lelang dilakukan di kantor kantor cabang Pegadaian atau dalam pola pola Bazar di berbagai tempat, misalnya di Mall, pameran dan salah satunya di kantor pusat Pegadaian Jl. Kramat Raya no. 162. Pelaksanaan lelang di Kantor Pusat ini cukup menarik karena kepada pembeli diberikan berbagai macam hadiah, seperti pulsa, Mug, tas, payung atau Power Bank. Perhiasan emas yang dijual juga sangat variatif, pembeli lelang bebas memilih perhiasan yang menarik dan tidak ada syarat seperti adanya uang jaminan sebagai peserta lelang.








Komentar

Postingan populer dari blog ini

NOKIA di tahun 2008

Harga Pasar Handphone Melihat Daftar Harga Pasar Setempat (HPS) handphone (HP) triwulan II tahun 2008 yang dipakai sebagai dasar bagi Penaksir Pegadaian menetapkan nilai  taksiran barang jaminan handphone di tahun 2008 ini menjadi flashback bagaimana sengitnya persaingan   dalam bisnis handphone .  Dari belasan merek HP yang beredar di pasaran Indonesia pada masa tersebut dan kemudian tercatat dalam daftar barang yang diterima sebagai barang jaminan pada masa itu, pada saat sekarang mungkin hanya hanya Samsung LG dan Motorolla yang masih terlihat  di display outlet penjual HP, selebihnya sudah tidak lagi dikenal oleh generasi sekarang. Merek yang pada masanya cukup inovatif dan laku seperti Sony Ericson atau Siemens pada masa sekarang sudah tidak ada lagi, hanya tinggal kenangan bagi gen X dan tidak dikenal oleh Gen Millenial. P ada tahun 2008 ini HP yang paling terkenal dan menjadi market leader tentu saja NOKIA, HP sejuta umat dan menjadi idola...

Menaksir emas menggunakan loupe dan cap tanggungan

Menaksir Emas Menggunakan Loupe dan Cap Tanggungan. Juru Taksir dalam melaksanakan   tugasnya menggunakan alat yang disebut dengan loupe , atau kaca pembesar ( magnifying glasses ),   Jenis loupe ini bervariasi, ukuran loupe yang dipakai oleh juru taksir adalah loupe dengan kekuatan   minimal 10x triplet, artinya loupe ini memiliki tiga lensa yang dipadukan menjadi satu sehingga meminimalkan distorsi atau kaburnya pandangan mata. Fungsi loupe untuk pengujian emas adalah untuk melihat cap karatase atau dikenal dengan nama cap tanggungan, cap yang tertera di perhiasan emas, setiap produsen baik pabrikan atau toko emas selalu mencantumkan karatase emasnya di perhiasan yang dibuatnya, tidak seperti emas batangan yang karatasenya secara jelas tertulis di bagian luar emas batangan, untuk emas perhiasan tulisan emas ini biasanya sangat kecil sehingga memerlukan loupe untuk melihatnya. Pada umumnya cap tanggungan untuk cin...
BAGAIMANA CARA MENGUJI KARATASE EMAS Penetapan karatase pada umumnya oleh Penaksir di Pegadaian berdasarkan hasil analisa kimia, yaitu dengan menggosokkan emas pada batu uji untuk mendapatkan residu di atas batu, karena sifatnya yang larut dalam larutan aqua regia (air raja) maka residu yang tertinggal di batu uji tadi ditetesi   air uji yang terdiri dari air uji 1 berupa cairan asam nitrat (HNO3) dan air uji 2 berupa cairan HNO3 dicampur cairan asam chlorida (HCL), reaksi kimia yang terjadi inilah yang menentukan karatase emas tersebut. Misalnya untuk pengujian emas merah (emas dengan campuran tembaga), pertama kali hasil gosokan emas pada batu uji yang berbentuk garis akan ditetesi dengan air nitrat dan apabila garis emas tadi termakan oleh air nitrat berarti kadar emas tadi adalah 16 karat atau kurang, perbedaan karatasenya akan terlihat dari reaksinya, semakin cepat garis emas termakan oleh reaksi kimia maka akan semakin rendah kadar emas...