Langsung ke konten utama

fraud di Jasa Gadai

Fraud Gadai


Bisnis Gadai seperti Bisnis keuangan lainnya juga merupakan Bisnis yang memiliki potensi besar bagi terjadinya tindak penyimpangan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan, kerugian ini dapat terjadi karena beberapa faktor , yaitu sbb. :
1.      Tindakan pihak luar (nasabah) yang menjadikan perusahaan sebagai korbannya.
2.      Tindakan pihak internal, tindak penyimpangan yang dilakukan oleh oknum karyawan ini dapat karena kesengajaan maupun karena ketidak sengajaan.


Beberapa bentuk kecurangan yang dapat terjadi dalam bisnis gadai antara lain adalah sbb. :

1.     Barang Jaminan Palsu, kecurangan jenis ini dilakukan dengan memasukkan barang jaminan emas palsu, termasuk dalam kategori ini adalah emas lapis atau perhiasan emas yang diisi dengan campuran non emas lainnya. Kecurangan jenis ini  dapat dilakukan oleh pihak eksternal, yaitu oleh nasabah sendiri atau dilakukan oleh pihak internal, yaitu oleh karyawan perusahaan. 
2.     Manipulasi Barang Jaminan, kecurangan jenis ini dilakukan dengan menukar barang yang sudah diterima sebagai barang jaminan, kecurangan ini lazimnya terjadi untuk barang jaminan emas, barang jaminan ditukar dengan barang imitasi. Kecurangan jenis ini hanya dapat dilakukan oleh pihak internal.
3.     Gadai Fiktif, kecurangan ini dilakukan dengan mengambil uang pinjaman tanpa ada barang jaminan.   Kecurangan jenis ini hanya dapat dilakukan oleh pihak internal, khususnya Penaksir.
4.     Taksiran Tinggi,  Kecurangan ini dilakukan dengan menetapkan nilai taksiran barang jaminan diatas nilai sebenarnya, misalnya emas dengan karatase 16 karat ditaksir sebagai emas dengan 22 karat atau untuk barang jaminan non emas menetapkan nilai taksiran diatas harga pasar yang wajar.
5.     Manipulasi Uang Angsuran atau  Pelunasan nasabah, Kecurangan jenis ini dilakukan dengan cara tidak membukukan uang hasil pelunasan atau pembayaran bunga dari nasabah, kecurangan jenis ini juga hanya dapat dilakukan oleh pihak internal, khususnya kasir.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

pemeriksaan kas sekonyong konyong

Disaat masih menjadi pemeriksa muda di Inspektorat Wilayah Medan aku seperti biasa melakukan berbagai kunjungan pemeriksaan ke berbagai kantor cabang Pegadaian. Hari ini pemeriksaan di kantor cabang Pegadaian takengon selesai dilaksanakan, siang ini aku dan pak Sudrajat sebagai ketua team akan segera kembali ke Medan.  Ketua team ini orang sunda yang sangat baik dan seperti orang sunda lainnya, senang guyon, sehingga perjalanan jauh dari Medan ke Aceh yang ditempuh selama belasan jam ini tidak terasa membosankan. Tapi seperti orang sunda yang susah melafalkan beberapa huruf, begitu juga boss satu ini, salah satu yang paling aku ingat adalah kegagalannya mengucapkan kata “eksekutif”, beliau selalu mengucapkannya sebagai sekutip.   Karena sudah jadwalnya kembali ke Medan, Hati ini riang gembira serasa berteriak “hore.. hore, akhirnya tiba waktunya I’am coming home”. Tidak seperti sekarang dimana sewaktu waktu dapat video call dengan anak isteri, tahun 90-an ini kalau kangen...

NOKIA di tahun 2008

Harga Pasar Handphone Melihat Daftar Harga Pasar Setempat (HPS) handphone (HP) triwulan II tahun 2008 yang dipakai sebagai dasar bagi Penaksir Pegadaian menetapkan nilai  taksiran barang jaminan handphone di tahun 2008 ini menjadi flashback bagaimana sengitnya persaingan   dalam bisnis handphone .  Dari belasan merek HP yang beredar di pasaran Indonesia pada masa tersebut dan kemudian tercatat dalam daftar barang yang diterima sebagai barang jaminan pada masa itu, pada saat sekarang mungkin hanya hanya Samsung LG dan Motorolla yang masih terlihat  di display outlet penjual HP, selebihnya sudah tidak lagi dikenal oleh generasi sekarang. Merek yang pada masanya cukup inovatif dan laku seperti Sony Ericson atau Siemens pada masa sekarang sudah tidak ada lagi, hanya tinggal kenangan bagi gen X dan tidak dikenal oleh Gen Millenial. P ada tahun 2008 ini HP yang paling terkenal dan menjadi market leader tentu saja NOKIA, HP sejuta umat dan menjadi idola...

Menaksir emas menggunakan loupe dan cap tanggungan

Menaksir Emas Menggunakan Loupe dan Cap Tanggungan. Juru Taksir dalam melaksanakan   tugasnya menggunakan alat yang disebut dengan loupe , atau kaca pembesar ( magnifying glasses ),   Jenis loupe ini bervariasi, ukuran loupe yang dipakai oleh juru taksir adalah loupe dengan kekuatan   minimal 10x triplet, artinya loupe ini memiliki tiga lensa yang dipadukan menjadi satu sehingga meminimalkan distorsi atau kaburnya pandangan mata. Fungsi loupe untuk pengujian emas adalah untuk melihat cap karatase atau dikenal dengan nama cap tanggungan, cap yang tertera di perhiasan emas, setiap produsen baik pabrikan atau toko emas selalu mencantumkan karatase emasnya di perhiasan yang dibuatnya, tidak seperti emas batangan yang karatasenya secara jelas tertulis di bagian luar emas batangan, untuk emas perhiasan tulisan emas ini biasanya sangat kecil sehingga memerlukan loupe untuk melihatnya. Pada umumnya cap tanggungan untuk cin...