Fraud Gadai
Bisnis Gadai seperti Bisnis keuangan lainnya juga merupakan Bisnis yang
memiliki potensi besar bagi terjadinya tindak penyimpangan yang menimbulkan
kerugian bagi perusahaan, kerugian ini dapat terjadi karena beberapa faktor ,
yaitu sbb. :
1.
Tindakan pihak luar (nasabah) yang menjadikan perusahaan
sebagai korbannya.
2.
Tindakan pihak internal, tindak penyimpangan yang dilakukan
oleh oknum karyawan ini dapat karena kesengajaan maupun karena ketidak
sengajaan.
Beberapa bentuk kecurangan yang dapat terjadi dalam bisnis gadai antara
lain adalah sbb. :
1.
Barang Jaminan Palsu, kecurangan jenis ini dilakukan dengan
memasukkan barang jaminan emas palsu, termasuk dalam kategori ini adalah emas
lapis atau perhiasan emas yang diisi dengan campuran non emas lainnya.
Kecurangan jenis ini dapat dilakukan
oleh pihak eksternal, yaitu oleh nasabah sendiri atau dilakukan oleh pihak
internal, yaitu oleh karyawan perusahaan.
2.
Manipulasi Barang Jaminan, kecurangan jenis ini dilakukan
dengan menukar barang yang sudah diterima sebagai barang jaminan, kecurangan
ini lazimnya terjadi untuk barang jaminan emas, barang jaminan ditukar dengan
barang imitasi. Kecurangan jenis ini hanya dapat dilakukan oleh pihak internal.
3.
Gadai Fiktif, kecurangan ini dilakukan dengan mengambil uang
pinjaman tanpa ada barang jaminan.
Kecurangan jenis ini hanya dapat dilakukan oleh pihak internal,
khususnya Penaksir.
4.
Taksiran Tinggi, Kecurangan
ini dilakukan dengan menetapkan nilai taksiran barang jaminan diatas nilai
sebenarnya, misalnya emas dengan karatase 16 karat ditaksir sebagai emas dengan
22 karat atau untuk barang jaminan non emas menetapkan nilai taksiran diatas
harga pasar yang wajar.
5.
Manipulasi Uang Angsuran atau Pelunasan nasabah, Kecurangan jenis ini
dilakukan dengan cara tidak membukukan uang hasil pelunasan atau pembayaran
bunga dari nasabah, kecurangan jenis ini juga hanya dapat dilakukan oleh pihak
internal, khususnya kasir.
Komentar
Posting Komentar