fraud di Jasa Gadai

Fraud Gadai


Bisnis Gadai seperti Bisnis keuangan lainnya juga merupakan Bisnis yang memiliki potensi besar bagi terjadinya tindak penyimpangan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan, kerugian ini dapat terjadi karena beberapa faktor , yaitu sbb. :
1.      Tindakan pihak luar (nasabah) yang menjadikan perusahaan sebagai korbannya.
2.      Tindakan pihak internal, tindak penyimpangan yang dilakukan oleh oknum karyawan ini dapat karena kesengajaan maupun karena ketidak sengajaan.


Beberapa bentuk kecurangan yang dapat terjadi dalam bisnis gadai antara lain adalah sbb. :

1.     Barang Jaminan Palsu, kecurangan jenis ini dilakukan dengan memasukkan barang jaminan emas palsu, termasuk dalam kategori ini adalah emas lapis atau perhiasan emas yang diisi dengan campuran non emas lainnya. Kecurangan jenis ini  dapat dilakukan oleh pihak eksternal, yaitu oleh nasabah sendiri atau dilakukan oleh pihak internal, yaitu oleh karyawan perusahaan. 
2.     Manipulasi Barang Jaminan, kecurangan jenis ini dilakukan dengan menukar barang yang sudah diterima sebagai barang jaminan, kecurangan ini lazimnya terjadi untuk barang jaminan emas, barang jaminan ditukar dengan barang imitasi. Kecurangan jenis ini hanya dapat dilakukan oleh pihak internal.
3.     Gadai Fiktif, kecurangan ini dilakukan dengan mengambil uang pinjaman tanpa ada barang jaminan.   Kecurangan jenis ini hanya dapat dilakukan oleh pihak internal, khususnya Penaksir.
4.     Taksiran Tinggi,  Kecurangan ini dilakukan dengan menetapkan nilai taksiran barang jaminan diatas nilai sebenarnya, misalnya emas dengan karatase 16 karat ditaksir sebagai emas dengan 22 karat atau untuk barang jaminan non emas menetapkan nilai taksiran diatas harga pasar yang wajar.
5.     Manipulasi Uang Angsuran atau  Pelunasan nasabah, Kecurangan jenis ini dilakukan dengan cara tidak membukukan uang hasil pelunasan atau pembayaran bunga dari nasabah, kecurangan jenis ini juga hanya dapat dilakukan oleh pihak internal, khususnya kasir.

Komentar