Bloomberg Technoz, Jakarta - PT Dana Syariah Indonesia, penyelenggara fintech peer-to-peer, masuk dalam pengawasan ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang petingginya juga telah dilakukan pemanggilan. OJK menegaskan jika ditemukan indikasi tindak pidana, regulator finansial di Indonesia melakukan langkah-langkah penegakan kepatuhan dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH)
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan (PVML) OJK, Agusman, pemanggilan dilakukan untuk mendapatkan penjelasan tambahan.
“Terkait dengan pindar Dana Syariah Indonesia, dapat kami sampaikan bahwa terkait dengan permasalahan kesulitan penarikan dana oleh lender (pemberi pinjaman), kami sedang melakukan pengawasan ketat terhadap pinjaman daring PT Dana Syariah Indonesia ini atau PT DSI,” kata Agusman dalam konferensi pers hari ini, Kamis, via Zoom, yang disiarkan melalui kanal YouTube Otoritas Jasa Keuangan pada Kamis (9/10/2025).
“OJK juga telah melakukan pemanggilan terhadap pengurus dan permasalahan PT DSI untuk memperoleh tambahan penjelasan mengenai permasalahan yang terjadi,” imbuh dia.
Selain meminta penjelasan lebih tambahan, lanjut Agusman, perlu adanya upaya konkret dalam penyelesaian yang menimpa lender, termasuk dalam menjaga keberlangsungan usaha tersebut dan
“OJK terus mendalami lebih lanjut permasalahan PT DSI ini, antara lain untuk mengumpulkan informasi mengenai pihak-pihak yang terindikasi terlibat dan bertanggung jawab atas permasalahan yang dimaksud,” sambung dia.
Siapa Fintech Dana Syariah
PT Dana Syariah Indonesia diketahui adalah perusahaan pembiayaan berbasis teknologi dengan basis syariah. Operasional perusahaan yang berdiri bulan September 2017 ini tercatat berizin dan diawasi OJK. Perusahaan juga tercatat sebagai anggota dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Perusahaan menyebut investasi melalui platformnya berstatus halal secara syariah keagamaan dengan menawarkan imbal hasil setara 15-20% per tahun, dikutip dari media promosi Dana Syariah di media sosial, Kamis (9/10/2025). Meski demikian perusahaan telah memberi peringkatan bahwa pendanaan model ini berisiko tinggi karena peminjam atau borrower.
"Risiko pembiayaan atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pendanaan. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini," dilansir dari situs resmi Dana Syariah.
Profil Pendiri, Pemegang Saham, dan Direksi Dana Syariah
Dua nama yang tertulis sebagai pendiri adalah Taufiq Aljufri dan Arie R. Lesmana. Taufiq berperan ganda di perusahaan sebagai Presiden Direktur, sementara Arie memegang posisi kunci sebagai Komisaris.
Taufiq diketahui adalah pengajar sekolah bisnis di Jakarta dan rekam jejaknya 10 tahun sebagai entepreneur di bidang devepoler perumahan. Taufiq juga lebih dari lima tahun aktif di komunitas developer properti syariah dan mendirikan PT Dana Syariah Indonesia.
Arie sendiri berlatar belakang profesional konsultan bidang teknologi informasi (IT) serta peraih dual degree Curtin University, Australia in Master Commerce in Information System, dikutip dari situs resmi perusahaan.
Nama Mery Yuniarni tercatat sebagai pemegang saham PT Dana Syariah Indonesia dengan latar belakang di bidang perbankan dan properti. Nama lain adalah Ahmad Ifham yang menduduki peran sebagai Dewan Pengawas Syariah. Ahmad dituliskan adalah ahli hukum ekonomi syariah dan merupakan lulusan program S2 Hukum Ekonomi Syariah Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ). Ia juga berkarir di Karim Business Consulting, perusahaan konsultan manajemen dan bisnis berlandaskan syariah.
Dalam catatan keuangan yang dipublikasikan, PT Dana Syariah Indonesia mengantongi pendapatan Rp72,52 miliar pada tahun 2023 dengan pencapaian laba komprehensif tahun berjalan sekitar Rp16,62 miliar.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar