Kripto, Belajar dari Kasus Timothy Ronald

Di Indonesia, terutama bagi Gen Z, kripto sudah menjadi mimpi instan untuk cepat kaya di usia muda. Mimpi yang dibangun dari hasil menonton youtube dari influencer kripto, anak muda yang menjadi pakar dan seakan akan tahu masa depan akan seperti apa.

Influencer kripto yang sangat berpengaruh  dan menjadi panutan namanya Timothy Ronald. Koko ini sudah menjadi “tokoh” yang didengarkan dan tempat membangun mimpi menjadi millionaire di usia muda.

Tapi sekarang influencer yang sekaligus pendiri Akademi Crypto, seperti influencer lainnya yang menjual mimpi cepat kaya, akhirnya juga terseret laporan dugaan penipuan investasi kripto, pasti banyak yang kaget, apalagi follower youtube-nya yang banyak itu, pasti sekarang pada bilang hah !!! masak sih. 

Timothy ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 9 Januari 2026 dengan dugaan penipuan “investasi kripto”. dengan Nilai kerugian satu orang investor sampai sekitar Rp3 miliar, semoga tidak bertambah lagi yang melapor. Janjinyakalau investasi di bursa kripto potensi keuntungan bisa sampai 300% sampai 500%. Luar biasa.


Mengapa janji investasi kripto ini bahaya

1) Terlalu indah untuk diyakini kebenarannya

Kripto memang memungkinkan keuntungan besar, tetapi selalu disertai risiko besar. Masalah muncul ketika narasi kripto dipakai untuk menjual kepastian, misalnya janji imbal hasil ekstrem. Klaim potensi 300–500% yang disebut dalam keterangan polisi (versi pemberitaan) terdengar “menggoda” sekaligus menjadi red flag paling klasik: kalau terdengar terlalu indah untuk jadi kenyataan, biasanya malah berpotensi jadi penipuan.

2) Influencer dengan flexing-nya

Pola menjual mimpi dengan menampilkan anak muda tampil sukses, punya mobil Ferari, liburan ke luar negeri dan biasanya dibumbui dengan sikap filantropi ini sudah pernah juga terjadi.  Ingat kasus Indra Kenz atau Doni Salmanan ? sekarang mereka barangkali masih di penjara, sementara korbannya meratapi uang yang lenyap.

Belum lama ini kita juga membaca kasus perampokan dan pembunuhan di Serang, pelakunya seorang karyawan yang mengaku sebagai korban investasi kripto, bangkrut dan kehilangan akal sehatnya. Kasus yang lebih mirip judi daripada investasi.

Orang ini pasti tertarik berinvestasi bukan karena faham produk kripto-nya atau memahami risikonya tapi tertarik dengan mimpi kaya cepat yang dijual influencer-nya.

OJK sendiri secara eksplisit sebenarnya sudah mengingatkan agar masyarakat waspada terhadap kegiatan yang dikemas sebagai edukasi, literasi, seminar, atau komunitas kripto tetapi di dalamnya ada ajakan memakai platform yang mempromosikan produk yang tidak berizin. Tapi peserta digiring untuk berinvestasi pada platform ini.


Apa yang seharusnya diperhatikan

OJK pada 19 Desember 2025 menerbitkan Whitelist platform/aset keuangan digital dan kripto yang berizin/terdaftar, sekaligus menekankan prinsip “Legal dan Logis (2L)”:

Legal: pastikan entitas, produk, dan aplikasi memiliki izin yang tepat dan tercantum di whitelist.

Logis: cermati janji imbal hasil; jika tidak wajar/terlalu tinggi, patut dicurigai sebagai potensi penipuan atau skema ilegal. 

Ikut ikutan belajar kripto tentu boleh, tapi gak perlu terlalu terkesima dengan cerita kisah sukses pembicaranya, tetap berpikir logis dan kritis. Apalagi kalau rugi si pengajar atau influencer bisa berdalih hanya mengajar, keputusan ditangan masing masing.  






Komentar