Skema Ponzi Dana Syariah Indonesia

Sumber CNBC Indonesia —  Aktivitas DSI terindikasi sebagai skema ponzi yang dibungkus dengan konsep syariah.

Deputi Bidang Pemberantasan PPATK Danang Tri Hartono mengungkapkan berdasarkan data transaksi keuangan periode 2021 hingga 2025, PT DSI berhasil menghimpun dana masyarakat sebesar Rp7,478 triliun. Dari jumlah tersebut, dana yang telah dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk imbal hasil tercatat sebesar Rp6,2 triliun.

Terdapat selisih dana yang belum dikembalikan kepada masyarakat kurang lebih Rp1,2 triliun. Dari selisih dana tersebut sekitar Rp167 miliar digunakan untuk biaya operasional perusahaan. Biaya itu meliputi kebutuhan listrik, internet, sewa tempat usaha, gaji, iklan, serta pengeluaran operasional lainnya.

Selain itu, sekitar Rp796 miliar disalurkan ke perusahaan-perusahaan terafiliasi dengan DSI. Berdasarkan temuan PPATK, perusahaan-perusahaan tersebut secara kepemilikan masih berada di bawah kendali pihak yang sama.

Tak hanya itu, PPATK juga menemukan aliran dana sekitar Rp218 miliar yang dipindahkan ke perorangan atau entitas lain yang juga terafiliasi. Dari pola transaksi tersebut, PPATK menilai pihak yang paling menikmati aliran dana adalah afiliasi-afiliasi perusahaan tersebut.

Sebagai langkah pencegahan, PPATK telah menghentikan transaksi DSI dan sejumlah pihak terafiliasi sejak 18 Desember 2025. Penghentian tersebut mencakup 33 rekening dengan total saldo sekitar Rp 4 miliar.

Perkara ini bermula dari aduan kesulitan penarikan dana yang disampaikan lender sejak Juni 2025. Dalam skema pendanaan, DSI menjanjikan bagi hasil sebesar 23% dengan porsi 18% untuk lender dan sisanya menjadi bagian perusahaan.

Dalam praktiknya, dana yang dihimpun dari lender diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya. Penyidik menduga DSI menciptakan borrower fiktif maupun memanfaatkan borrower asli dengan proyek fiktif tanpa sepengetahuan pihak borrower.


Modus Kecurangan (sumber CNN)

Modus yang dilakukan perusahaan DSI sehingga terindikasi fraud.

Pertama, DSI menggunakan data borrower rill untuk menciptakan proyek fiktif sebagai underlying untuk membeli dana baru.

Kedua, perusahaan pinjol tersebut mempublikasikan informasi yang tidak benar di website untuk menggalang dana lender.

Ketiga, perusahaan menggunakan pihak terafiliasi sebagai lender untuk memancing orang lain ikut bergabung.

Keempat, menggunakan rekening perusahaan vehicle yang didirikan oleh manajemen DSI untuk menerima aliran dana dari escrow atau rekening penampungan dana lender.

Kelima, menyalurkan dana lender kepada perusahaan terafiliasi. 

Keenam, menggunakan dana lender yang belum dialokasikan untuk membayar yang lain atau dikenal sebagai skema ponzi.

Ketujuh, menggunakan dana lender untuk melunasi pendanaan borrower macet, dan melakukan pelaporan tidak benar. 

Terakhir, melakukan pelaporan tidak benar sesuai kondisi penyelenggara yang sesungguhnya, kepada OJK maupun publikasi kepada masyarakat.





Komentar