Langsung ke konten utama

Tipologi Fraud Bisnis Gadai

Tipologi Fraud di Bisnis Gadai 
Syahrul Rusli

Transaksi Gadai Fiktif 1 (rangkap tugas)
Oknum Pemimpin Cabang (Pinca)  menerima langsung Surat Bukti Kredit (SBK) dan uang pelunasan (uang pinjaman dan bunga) dari nasabah (misalnya pelunasan : Rp. 15 juta.), kemudian Pinca yang juga merangkap sebagai Penyimpan mengambil BJ dari kluis dan menyerahkan barang jaminan (BJ) kepada nasabah.

Pinca yang juga merangkap sebagai Kuasa Pemutus Taksiran (KPT) kemudian menetapkan taksir ulang atas FPT (tidak melalui Penaksir) kemudian menyerahkan SBK pelunasan yang diterima langsung  dari nasabah kepada PAP/Kasir dengan perintah agar SBK tersebut diperlakukan sebagai transaksi perpanjangan kredit, sehingga uang yang diserahkan ke Kasir hanya sebesar bunga ditambah biaya Administrasi  (misalnya bunga + Adm. = Rp. 2,5 juta). Selisih uang pelunasan (pinjaman pokok ) dengan biaya perpanjangan kredit ( Rp. 15 juta – Rp. 2,5 juta = Rp. 12,5 juta)  diambil oleh Pinca.

Pinca yang merangkap sebagai Penyimpan kemudian menyimpan  kantong barang jaminan fiktif tersebut, baik kantong kosong atau diisi dengan barang fiktif.

2   Transaksi Gadai Fiktif 2 (rangkap tugas)
      Penaksir menerima barang jaminan (BJ) dari nasabah (misalnya : Cincin Emas), kemudian Penaksir menetapkan nilai taksiran BJ dan sesuai dengan kewenangannya menetapkan besarnya nilai uang pinjaman. Taksiran tersebut dituliskan dalam formulir permintaan kredit (FPK), setelah uang pinjaman disetujui nasabah dan surat bukti kredit (SBK) dicetak maka kasir menyerahkan uang pinjaman kepada nasabah.
      Barang jaminan kemudian diserahkan ke Pengelola UPC yang merangkap sebagai Kuasa Pemutus Kredit (KPK) dan Penyimpan untuk disimpan di dalam Kluis/brankas.
      Dengan kewenangannya sebagai KPK dan juga sebagai sebagai Penyimpan BJ, Pelaku fraud (pengelola UPC) kemudian menukar isi kantong barang jaminan dengan BJ fiktif dan barang jaminan yang asli (Cincin) oleh pelaku digadaikan kembali dan uang pinjaman dipakai oleh pelaku.

3    Transaksi Gadai Fiktif 3 (rangkap tugas)
Pengelola UPC yang merangkap sebagai Penaksir UPC mengambil uang dari kas besar untuk kepentingan pribadi, untuk menghindarkan (memanipulasi) perbuatan yang dilakukan sebagai fraud apabila ada waskat atau pemeriksaan maka pelaku sudah menyiapkan barang jaminan yang sudah ditaksir (dibuatkan FPK yang sudah diisi nilai taksiran tanpa tanggal kredit) dan disimpan dalam kantong BJ.

Apabila ada waskat Pinca atau Pemeriksaan dari SPI maka Pengelola UPC segera melakukan entry  sebagai kredit, pelaku dapat memanfaatkan uang perusahaan untuk keperluan pribadi tanpa harus melakukan pembayaran atau menanggung biaya sebagaimana mestinya harus ditanggung (membayar SM).

Transaksi Gadai Fiktif 4 (sistem)

Pengelola UPC yang merangkap sebagai Kasir dan Penyimpan menggadaikan Bj miliknya sendiri dengan menggunakan nama nasabah lain, kemudian mengambil BJ miliknya tersebut dengan menggunakan fasilitas pelunasan tunda pada pagi harinya dan tidak dilakukan jurnal operasi (jurop) sehingga apabila dilakukan pemeriksaan hitungan berdasarkan data dari rincian sisa BJ jumlah BJ akan akur dengan rincian tersebut.
Pada sore hari dilakukan pembatalan lunas dengan menggunakan level user Pinca dan menggunakan level kasir untuk menghapus file batal lunas.



Pengendalian Risiko
Berdasarkan tipologi kasus dan identifikasi risiko non fraud tersebut diatas maka dapat diambil kesimpulan atas modus fraud dan potensi timbulnya kerugian akibat kesalahan SDM atau proses bisnis tersebut sbb. :
  1.     Rangkap pekerjaan yang memiliki akses terlalu luas terhadap sistem  menyebabkan tidak adanya dual control atas proses bisnis yang terkait dengan pencatatan, pengawasan dan pemegang asset akan menyebabkan risiko terjadinya fraud semakin tinggi dan keterungkapan (exposure) atas kasus akan semakin sulit dilakukan.
  2.   Rangkap pekerjaan juga menyebabkan semakin tingginya risiko operasional  karena kesalahan/kelalaian SDM (people risk) akibat beban kerja yang terlalu tinggi, kurangnya konsentrasi dalam bekerja dan kurangnya proses re-check terhadap suatu pekerjaan.
  3.    Rangkap pekerjaan juga menyebabkan diabaikannya proses bisnis yang seharusnya dilakukan dengan alasan keterbatasan waktu dan SDM, kelemahan proses bisnis tersebut juga berpotensi meningkatkan risiko yang dihadapi oleh perusahaan.
  4.       Pegawai yang melakukan fraud segera dikenakan sanksi berupa pemberhentian karena bisnis jasa keuangan sangat memerlukan integritas dan kejujuran dari pelakunya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

pemeriksaan kas sekonyong konyong

Disaat masih menjadi pemeriksa muda di Inspektorat Wilayah Medan aku seperti biasa melakukan berbagai kunjungan pemeriksaan ke berbagai kantor cabang Pegadaian. Hari ini pemeriksaan di kantor cabang Pegadaian takengon selesai dilaksanakan, siang ini aku dan pak Sudrajat sebagai ketua team akan segera kembali ke Medan.  Ketua team ini orang sunda yang sangat baik dan seperti orang sunda lainnya, senang guyon, sehingga perjalanan jauh dari Medan ke Aceh yang ditempuh selama belasan jam ini tidak terasa membosankan. Tapi seperti orang sunda yang susah melafalkan beberapa huruf, begitu juga boss satu ini, salah satu yang paling aku ingat adalah kegagalannya mengucapkan kata “eksekutif”, beliau selalu mengucapkannya sebagai sekutip.   Karena sudah jadwalnya kembali ke Medan, Hati ini riang gembira serasa berteriak “hore.. hore, akhirnya tiba waktunya I’am coming home”. Tidak seperti sekarang dimana sewaktu waktu dapat video call dengan anak isteri, tahun 90-an ini kalau kangen sama keluarga

Arisan Emas Pegadaian.

Ingin berinvestasi emas ? kunjungi outlet outlet Pegadaian, sekarang investasi emas dapat dilakukan dengan berbagai cara, dapat dibeli secara tunai di outlet Galeri 24 Pegadaian, dapat juga dengan cara arisan.

jalur sungai Banjarmasin to Palangkaraya

Jalur Sungai Banjarmasin – Palangkaraya. Kantor cabang Pegadaian di Palangkaraya pada tahun 1999 merupakan satu-satunya kantor cabang Pegadaian yang terletak di kota Palangkaraya, ibukota Propinsi Kalimantan Tengah.   Pegadaian di Palangkaraya kurang bagus perkembangannya karena setelah beberapa tahun berdiri masih juga berstatus cabang kelas III, klasifikasi cabang terendah pada masa itu. Dibandingkan Pegadaian di wilayah Kalimantan Timur sangat jauh tertinggal, Pegadaian di wilayah Balikpapan telah tumbuh pesat.  Pada tahun 1998-2000 apabila kita ingin ke   kota Palangkaraya dari Banjarmasin salah satu alternative yang dapat ditempuh adalah dengan menggunakan sarana transportasi berupa speed boat . Setelah pengalaman buruk saya menggunakan angkutan darat maka saya lebih memilih selalu menggunakan angkutan sungai meskipun sebenarnya saya takut karena tidak bisa berenang sama sekali. Transportasi sungai Banjarmasin ke Palangkaraya ini akan melalui sungai-sungai Kuala Kapuas,