Tipologi
Fraud di Bisnis Gadai
Syahrul Rusli
Syahrul Rusli
Transaksi Gadai Fiktif 1 (rangkap tugas)
Oknum Pemimpin Cabang (Pinca) menerima langsung Surat Bukti Kredit (SBK) dan uang pelunasan (uang pinjaman dan bunga) dari nasabah (misalnya pelunasan : Rp. 15 juta.), kemudian Pinca
yang juga merangkap sebagai Penyimpan mengambil BJ dari kluis dan menyerahkan
barang jaminan (BJ) kepada nasabah.
Pinca yang juga merangkap sebagai Kuasa
Pemutus Taksiran (KPT) kemudian menetapkan taksir ulang atas FPT (tidak melalui
Penaksir) kemudian menyerahkan SBK pelunasan yang diterima langsung dari nasabah kepada PAP/Kasir dengan perintah
agar SBK tersebut diperlakukan sebagai transaksi perpanjangan kredit, sehingga
uang yang diserahkan ke Kasir hanya sebesar bunga ditambah biaya
Administrasi (misalnya bunga + Adm. = Rp. 2,5 juta). Selisih uang pelunasan (pinjaman pokok ) dengan biaya perpanjangan kredit ( Rp. 15 juta – Rp. 2,5 juta = Rp. 12,5 juta) diambil oleh Pinca.
Pinca yang merangkap sebagai
Penyimpan kemudian
menyimpan kantong barang jaminan fiktif
tersebut, baik kantong kosong atau diisi dengan barang fiktif.
2 Transaksi
Gadai Fiktif 2 (rangkap tugas)
Penaksir menerima barang jaminan (BJ) dari nasabah (misalnya : Cincin
Emas), kemudian Penaksir menetapkan nilai taksiran BJ dan sesuai dengan
kewenangannya menetapkan besarnya nilai uang pinjaman. Taksiran tersebut
dituliskan dalam formulir permintaan kredit (FPK), setelah uang pinjaman
disetujui nasabah dan surat bukti kredit (SBK) dicetak maka kasir menyerahkan
uang pinjaman kepada nasabah.
Barang jaminan kemudian diserahkan ke Pengelola UPC yang merangkap
sebagai Kuasa Pemutus Kredit (KPK) dan Penyimpan untuk disimpan di dalam
Kluis/brankas.
Dengan kewenangannya sebagai KPK dan juga sebagai sebagai Penyimpan BJ, Pelaku
fraud (pengelola UPC) kemudian menukar isi kantong barang jaminan dengan BJ
fiktif dan barang jaminan yang asli (Cincin) oleh pelaku digadaikan kembali dan
uang pinjaman dipakai oleh pelaku.
3 Transaksi
Gadai Fiktif 3 (rangkap tugas)
Pengelola UPC yang merangkap sebagai
Penaksir UPC mengambil
uang dari kas besar untuk kepentingan pribadi, untuk menghindarkan (memanipulasi)
perbuatan yang dilakukan sebagai fraud apabila ada waskat atau pemeriksaan maka
pelaku sudah menyiapkan barang jaminan yang sudah ditaksir (dibuatkan FPK yang
sudah diisi nilai taksiran tanpa tanggal kredit) dan disimpan dalam kantong BJ.
Apabila ada waskat Pinca atau Pemeriksaan
dari SPI maka Pengelola UPC segera melakukan entry sebagai kredit, pelaku dapat memanfaatkan uang
perusahaan untuk keperluan pribadi tanpa harus melakukan pembayaran atau
menanggung biaya sebagaimana mestinya harus ditanggung (membayar SM).
Transaksi Gadai Fiktif 4 (sistem)
Pengelola UPC yang merangkap sebagai
Kasir dan Penyimpan menggadaikan Bj miliknya sendiri dengan menggunakan nama nasabah lain,
kemudian mengambil BJ miliknya tersebut dengan menggunakan fasilitas pelunasan
tunda pada pagi harinya dan tidak dilakukan jurnal operasi (jurop) sehingga
apabila dilakukan pemeriksaan hitungan berdasarkan data dari rincian sisa BJ
jumlah BJ akan akur dengan rincian tersebut.
Pada sore hari dilakukan pembatalan
lunas dengan menggunakan level user Pinca dan menggunakan level kasir untuk
menghapus file batal lunas.
Pengendalian Risiko
Berdasarkan
tipologi kasus dan identifikasi risiko non fraud tersebut diatas maka dapat
diambil kesimpulan atas modus fraud dan potensi timbulnya kerugian akibat
kesalahan SDM atau proses bisnis tersebut sbb. :
- Rangkap pekerjaan yang memiliki akses terlalu luas terhadap sistem menyebabkan tidak adanya dual control atas proses bisnis yang terkait dengan pencatatan, pengawasan dan pemegang asset akan menyebabkan risiko terjadinya fraud semakin tinggi dan keterungkapan (exposure) atas kasus akan semakin sulit dilakukan.
- Rangkap pekerjaan juga menyebabkan semakin tingginya risiko operasional karena kesalahan/kelalaian SDM (people risk) akibat beban kerja yang terlalu tinggi, kurangnya konsentrasi dalam bekerja dan kurangnya proses re-check terhadap suatu pekerjaan.
- Rangkap pekerjaan juga menyebabkan diabaikannya proses bisnis yang seharusnya dilakukan dengan alasan keterbatasan waktu dan SDM, kelemahan proses bisnis tersebut juga berpotensi meningkatkan risiko yang dihadapi oleh perusahaan.
- Pegawai yang melakukan fraud segera dikenakan sanksi berupa pemberhentian karena bisnis jasa keuangan sangat memerlukan integritas dan kejujuran dari pelakunya.
Komentar
Posting Komentar