Tipologi Fraud Bisnis Gadai

Tipologi Fraud di Bisnis Gadai 
Syahrul Rusli

Transaksi Gadai Fiktif 1 (rangkap tugas)
Oknum Pemimpin Cabang (Pinca)  menerima langsung Surat Bukti Kredit (SBK) dan uang pelunasan (uang pinjaman dan bunga) dari nasabah (misalnya pelunasan : Rp. 15 juta.), kemudian Pinca yang juga merangkap sebagai Penyimpan mengambil BJ dari kluis dan menyerahkan barang jaminan (BJ) kepada nasabah.

Pinca yang juga merangkap sebagai Kuasa Pemutus Taksiran (KPT) kemudian menetapkan taksir ulang atas FPT (tidak melalui Penaksir) kemudian menyerahkan SBK pelunasan yang diterima langsung  dari nasabah kepada PAP/Kasir dengan perintah agar SBK tersebut diperlakukan sebagai transaksi perpanjangan kredit, sehingga uang yang diserahkan ke Kasir hanya sebesar bunga ditambah biaya Administrasi  (misalnya bunga + Adm. = Rp. 2,5 juta). Selisih uang pelunasan (pinjaman pokok ) dengan biaya perpanjangan kredit ( Rp. 15 juta – Rp. 2,5 juta = Rp. 12,5 juta)  diambil oleh Pinca.

Pinca yang merangkap sebagai Penyimpan kemudian menyimpan  kantong barang jaminan fiktif tersebut, baik kantong kosong atau diisi dengan barang fiktif.

2   Transaksi Gadai Fiktif 2 (rangkap tugas)
      Penaksir menerima barang jaminan (BJ) dari nasabah (misalnya : Cincin Emas), kemudian Penaksir menetapkan nilai taksiran BJ dan sesuai dengan kewenangannya menetapkan besarnya nilai uang pinjaman. Taksiran tersebut dituliskan dalam formulir permintaan kredit (FPK), setelah uang pinjaman disetujui nasabah dan surat bukti kredit (SBK) dicetak maka kasir menyerahkan uang pinjaman kepada nasabah.
      Barang jaminan kemudian diserahkan ke Pengelola UPC yang merangkap sebagai Kuasa Pemutus Kredit (KPK) dan Penyimpan untuk disimpan di dalam Kluis/brankas.
      Dengan kewenangannya sebagai KPK dan juga sebagai sebagai Penyimpan BJ, Pelaku fraud (pengelola UPC) kemudian menukar isi kantong barang jaminan dengan BJ fiktif dan barang jaminan yang asli (Cincin) oleh pelaku digadaikan kembali dan uang pinjaman dipakai oleh pelaku.

3    Transaksi Gadai Fiktif 3 (rangkap tugas)
Pengelola UPC yang merangkap sebagai Penaksir UPC mengambil uang dari kas besar untuk kepentingan pribadi, untuk menghindarkan (memanipulasi) perbuatan yang dilakukan sebagai fraud apabila ada waskat atau pemeriksaan maka pelaku sudah menyiapkan barang jaminan yang sudah ditaksir (dibuatkan FPK yang sudah diisi nilai taksiran tanpa tanggal kredit) dan disimpan dalam kantong BJ.

Apabila ada waskat Pinca atau Pemeriksaan dari SPI maka Pengelola UPC segera melakukan entry  sebagai kredit, pelaku dapat memanfaatkan uang perusahaan untuk keperluan pribadi tanpa harus melakukan pembayaran atau menanggung biaya sebagaimana mestinya harus ditanggung (membayar SM).

Transaksi Gadai Fiktif 4 (sistem)

Pengelola UPC yang merangkap sebagai Kasir dan Penyimpan menggadaikan Bj miliknya sendiri dengan menggunakan nama nasabah lain, kemudian mengambil BJ miliknya tersebut dengan menggunakan fasilitas pelunasan tunda pada pagi harinya dan tidak dilakukan jurnal operasi (jurop) sehingga apabila dilakukan pemeriksaan hitungan berdasarkan data dari rincian sisa BJ jumlah BJ akan akur dengan rincian tersebut.
Pada sore hari dilakukan pembatalan lunas dengan menggunakan level user Pinca dan menggunakan level kasir untuk menghapus file batal lunas.



Pengendalian Risiko
Berdasarkan tipologi kasus dan identifikasi risiko non fraud tersebut diatas maka dapat diambil kesimpulan atas modus fraud dan potensi timbulnya kerugian akibat kesalahan SDM atau proses bisnis tersebut sbb. :
  1.     Rangkap pekerjaan yang memiliki akses terlalu luas terhadap sistem  menyebabkan tidak adanya dual control atas proses bisnis yang terkait dengan pencatatan, pengawasan dan pemegang asset akan menyebabkan risiko terjadinya fraud semakin tinggi dan keterungkapan (exposure) atas kasus akan semakin sulit dilakukan.
  2.   Rangkap pekerjaan juga menyebabkan semakin tingginya risiko operasional  karena kesalahan/kelalaian SDM (people risk) akibat beban kerja yang terlalu tinggi, kurangnya konsentrasi dalam bekerja dan kurangnya proses re-check terhadap suatu pekerjaan.
  3.    Rangkap pekerjaan juga menyebabkan diabaikannya proses bisnis yang seharusnya dilakukan dengan alasan keterbatasan waktu dan SDM, kelemahan proses bisnis tersebut juga berpotensi meningkatkan risiko yang dihadapi oleh perusahaan.
  4.       Pegawai yang melakukan fraud segera dikenakan sanksi berupa pemberhentian karena bisnis jasa keuangan sangat memerlukan integritas dan kejujuran dari pelakunya.

Komentar