PERIODE PENURUNAN HARGA EMAS
Pada
akhir tahun 2013, terjadi penurunan harga emas yang sangat drastis dimana sebelumnya harga emas pada
awal tahun berkisar sekitar US$ 1700/ troy onz , secara konstan terus mengalami
penurunan hingga mencapai sekitar US$ 1100 / troy onz, penurunan harga emas
pada periode tersebut mencapai sekitar
30%
Penurunan
ini menurut berbagai analisa terutama disebabkan oleh kebijakan quantitative easing yang dilakukan oleh
pemerintah AS, kebijakan QE ini pada dasarnya upaya dari pemerintah AS
menggerakan ekonominya dengan pencetakan uang ke pasar, sehingga pemerintah AS
dengan belanja pemerintahnya mampu menggerakan berbagai sektor ekonomi AS,
dengan membaiknya sektor riel maka akan membuka banyak lapangan kerja menggerakan
pasar modal dan menguatnya mata uang U$.
Dengan
membaiknya indikator ekonomi AS maka uang yang beredar tertarik ke berbagai
instrument keuangan di AS sebagai akibatnya emas sebagai alternative investasi
yang selama ini dianggap paling aman dan memberikan keuntungan bagi investor
secara perlahan ditinggalkan, terutama oleh para spekulan yang lebih tertarik
menyimpan assetnya dalam mata uang U$ dan berbagai instrument keuangan di AS,
sebagai akibatnya harga emas mengalami kemerosotoan sekitar 30%, penurunan
nilai ema yang tidak pernah terjadi sejak berakhirnya perang Arab – Israel dan
krisis revolusi Iran, atau sudah berlalu dalam beberapa decade.
Sejak
AS memutuskan untuk keluar dari perjanjian Bretton woods dimana nilai mata uang
seharusnya dikaitkan dengan nilai persediaan emas yang dimiliki oleh suatu
Negara karena kebutuhan AS terus mencetak uang untuk membiayai perangnya di
Vietnam maka sebagai super power ekonomi dunia dimana ketergantungan dunia pada
AS sangat besar maka hampir seluruh mata uang menjadi terkait dengan mata uang
U$ dan ekonomi dunia menjadi sangat tergantung dengan kondisi ekonomi AS.
Lantas apa hubungan
merosotnya harga emas dengan Pegadaian
? akibatnya adalah sejak awal tahun 2014
pegadaian mengalami penurunan nilai uang pinjam yang disalurkan atau nilai
outstanding loannya (OSL), kondisi ini semakin diperberat dengan tingginya
nilai barang jaminan emas yang tidak ditebus oleh nasabah.
Pegadaian
menyalurkan kredit sampai pertengan tahun 2013 mencapai angka sekitar 21
triliun dan 97 % dari kredit yang disalurkan tersebut memiliki underlying emas
sehingga penurunan harga emas sebesar 30% tersebut jika diambil perhitungan
garis lurus akan menyebabkan turunya nilai taksiran barang jamina emas sebesar
30%.
Untuk
memudahkan ilustrasi atas permasalahan ini dapat dilihat dari ilustrasi dibawah
ini.
·
Misal, harga emas dunia pada hari ini sebesar US$ 1,200.- / troy onz dan
kurs rupiah adalah Rp. 13000 / US$, maka harga emas di Indonesia adalah :
(1,200 : 31,1 ) x Rp.13000 = Rp. 501,000.- / gram. Maka Pegadaian akan
menetapkan harga standar untuk penetapan taksirannya sekitar 95% dari harga
emas tersebut, berarti sekitar Rp. 485,000.- / gram.
·
Jika ada calon nasabah yang membawa emas sebesar 10 gram maka nilai
taksiran atas barang jaminan nasabah
tersebut adalah 10 gram x Rp. 485,000.- = atau 4,850,000.- pengertian nilai
taksiran ini adalah harga yang ditetapkan oleh Pegadaian untuk barang jaminan
milik nasabah dan untuk besarnya uang pinjaman yang akan didapatkan oleh nasabah
adalah 92% dari nilai taksiran barang jaminan atau 92% x 485,000.- = Rp.
446,000.- (pembulatan ribuan).
Adanya
spread antara harga pasar dengan
nilai taksiran adalah sebagai mitigasi risiko atas potensi terjadinya fluktuasi
harga emas
Dengan ilustrasi
tersebut dapat diperkirakan jika harga emas merosot sebesar 30% menjadi US$ 840 per troy ounce maka nilai taksiran
akan merosot sebesar 30 % dan uang pinjaman akan merosot minimal sebesar 30%,
karena sekitar 10% dari nasabah Pegadaian mengambil uang pinjaman tidak sebesar
nilai maksimum dari uang pinjaman yang bisa diambil