SEJARAH SINGKAT PEGADAIAN DI INDONESIA
Syahrul Rusli
Sejarah Pegadaian dimulai pada abad XVIII ketika Vereenigde Oost
Indische Compagnie (VOC) suatu maskapai perdagangan dari Belanda, datang ke
Indonesia dengan tujuan berdagang. Dalam rangka memperlancar kegiatan perekonomiannya
VOC mendirikan Bank van Leening yaitu lembaga kredit yang memberikan kredit
dengan system gadai. Bank Van Leening didirikan pertama di Batavia pada tanggal
20 agustus 1746 berdasarkan keputusan Gubernur Jenderal Van Imhoff.
Pada tahun 1800 setelah VOC dibubarkan, Indonesia berada dibawah
kekuasaan pemerintah Belanda. Pemerintah Belanda melalui Gubernur Jenderal
Daendels mengeluarkan peraturan yang merinci jenis barang yang dapat digadaikan
seperti emas, perak, kain dan sebagian perabot rumah tangga yang dapat disimpan
dalam waktu yang relative singkat.
Ketika Inggris mengambil alih kekuasaan di Indonesia dari tangan
Belanda (1811 – 1816), gubernur Jenderal Thomas Stamford Rafless (1811)
memutuskan untuk membubarkan Bank van Leening dan mengeluarkan peraturan yang
menyatakan bahwa setiap orang boleh mendirikan usaha pegadaian dengan ijin
(licentie) dari pemerintah daerah setempat. Dari penjualan lisensi ini
pemerintah memperoleh tambahan pendapatan.
Ketika Belanda kembali berkuasa di Indonesia (1816), berdasarkan
hasil penelitian yang dilakukan oleh lembaga penelitian yang dipimpin oleh de
Wolf van Westerrode pada tahun 1990 dengan Staatsblad No.131 tanggal 12 maret
1901 Pemerintah Belanda memutuskan bahwa pendirian Pegadaian merupakan monopoli
dan karena itu hanya bisa dijalankan oleh Pemerintah.
Berdasarkan undang-undang ini maka didirikanlah Pegadaian Negara
pertama dikota Sukabumi (Jawa Barat) pada tanggal 1 April 1901. Sejak awal
kemerdekaan, Pegadaian dikelola oleh pemerintah dan sudah beberapa kali berubah
status, yaitu sebagai Perusahaan Negara (PN) sejak 1 Januari 1961, kemudian
berdasarkan PP. No.7/1969 menjadi Perusahaan Jawatan (PERJAN) dan berdasarkan
PP. No.10/1990 (yang diperbaharui dengan PP. No. 103/2000) berubah lagi menjadi
Perusahaan Umum (PERUM). Pada tahun 2012 berdasarkan Anggaran Dasar PT
PEGADAIAN (Persero) sebagaimana termuat dalam Akta Pendirian PT PEGADAIAN
(Persero) Nomor: 01 tanggal 01 April 2012 yang dibuat dihadapan Nanda Fauz
Iwan, SH, MKn., Notaris di Jakarta Selatan dan telah disahkan oleh Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Nomor:
AHU-17525.AH.01.01 Tahun 2012 tanggal 04 April 2012, yang kemudian diubah
terakhir dengan Akta Nomor: 5 tanggal 23 Oktober 2013 Pegadaian
berubah status menjadi PT Pegadaian (persero).
SEJARAH SINGKAT PEGADAIAN
PEKANBARU KOTA
Pegadaian yang terletak di Jl. Jenderal Sudirman
no. 455 Pekanbaru merupakan kantor cabang Pegadaian ke 2 yang berdiri di kota
Pekanbaru setelah kantor cabang Pegadaian yang berada di Jl. Teratai (Pasar
Kodim) Pekanbaru. Namun dalam perkembangannya kantor cabang Jl. Sudirman
Pekanbaru ini pada tahun 2007 telah tumbuh menjadi kantor cabang besar di
Kanwil II Padang yang meliputi wilayah Sumatera Barat, Riau, Kepri, Jambi,
Bengkulu, Lampung dan Sumatera Selatan sebelum dimekarkan menjadi Kanwil
Padang, Pekanbaru dan Palembang pada tahun 2010.
Majunya Kantor Cabang Pekanbaru ini juga disebabkan lokasi yang
lebih nyaman dan mudah dikunjungi karena lokasinya yang strategis.
Kantor Cabang Pekanbaru memiliki Halaman parkir yang cukup luas,
gudang barang jaminan mobil dengan kapasitas sekitar 40 unit mobil, gudang
sepeda motor dengan kapasitas 400 sepeda motor dan kluis emas solingen dengan
pengamanan yang berlapis.
Kantor cabang Pegadaian di jalan Sudirman telah tumbuh menjadi
cabang Pegadaian terbesar di provinsi Riau dengan pertumbuhan omzet pertahunnya
rata-rata 25 %, hal ini menunjukan bahwa semakin tinggi tingkat pertumbuhan
ekonomi Pekanbaru juga berdampak positif bagi kemajuan Pegadaian, semakin
dinamis masyarakat setempat dan adanya kebutuhan akan sumber pembiayaan yang
cepat (Bridging loan) dengan prosedur
yang sederhana maka Pegadaian akan menjadi pilihan bagi masyarakat.
Komentar
Posting Komentar