Gadai di Masa Kolonial



Bisnis Gadai Pada Masa Kolonial.

Berdasarkan catatan sejarah,  Bisnis Gadai di Eropa dikembangkan oleh oleh keluarga medici yang berasal dari daerah Lombard yang sekarang merupakan bagian dari negara Italia, logo tiga bola emas yang menjadi symbol bisnis keluarga medici sudah menjadi symbol bisnis gadai di Eropa. Bisnis Gadai ini kemudian berkembang dan sampai ke negara Belanda.

Negara Belanda yang pada saat itu berkuasa di Hindia Belanda melalui perusahaan dagangnya VOC kemudian membawa Bisnis gadai ini ke Indonesia hingga saat ini kantor perusahaan Gadai yang menjadi cikal bakal kehadiran Bisnis gadai di Indonesia masih dapat dilihat di Amsterdam.   

Bisnis gadai pada praktiknya sudah berjalan selama lebih dari seratus tahun lalu di Indonesia, dalam catatan sejarahnya Bisnis gadai ini pertama kali dibawa ke Indonesia pada tanggal 20 Agustus 1746 oleh VOC di Batavia dengan nama Bank Van Leening. Pendirian Bank Van leening ini jika dilihat dari tahun berdirinya lebih dulu dari berdirinya De Javasche Bank yang saat ini dikenal sebagai Bank Indonesia (BI), De Javasche Bank ini baru berdiri pada tahun 1827. (buku memahami Bisnis Bank, Ikatan Bankir Indonesia, Kompas Gramedia,2013).

Bank Van Leening
Pendirian Bank Van Leening ini berdasarkan keputusan Gubernur Jenderal Van Imhoff pada tanggal 20 Agustus 1746, Bank Van Leening ini didirikan dengan modal sebesar 7,500,000.- gulden, modal tersebut 2/3 berasal dari VOC dan sisanya milik swasta lainnya.
Disamping menjalankan usaha pemberian kredit dengan berlandaskan hokum gadai, Bank Van Leening juga berfungsi sebagai Bank Wesel. Bisnis Bank Van Leening bisnis yang banyak mendatangkan untung bagi VOC pada tahun 1794 dibubarkan dan kemudian VOC segera mendirikan bisnis yang sama, karena VOC ingin mengambil alih bisnis gadai ini secara keseluruhan, namun Bank Van Leening yang didirikan ini hanya bertugas menyalurkan kredit. 

Pada tahun 1800 VOC bangkrut dan kekuasaan di Hindia Belanda diambil alih oleh pemerintah Hindia Belanda. Pada masa pemerintahan Gubernur Jenderal Herman Willem Daendels (1800-1811) yang dikenal juga sebagai Gubernur Jendral yang membangun jalan raya pos dari Anyer sampai Panarukan ini, pemerintah Hindia Belanda mulai menetapkan jenis jenis barang yang dapat dijadikan barang jaminan gadai, yang hingga lebih satu abad kemudian tetap menjadi dasar penerimaan barang jaminan, seperti Emas Perhiasan, perak, permata, kain, peralatan rumah tangga dan sejenisnya yang dapat disimpan dengan baik selama 13,5 bulan. Masa bisnis gadai dibawah pemerintahan Hindia Belanda ini berakhir pada saat Indonesia dikuasai oleh Inggris. 

Pada tahun 1811 Kerajaan Inggris melakukan invasi untuk menguasai pulau Jawa, setelah mendarat di pelabuhan Cilincing pada tanggal 4 Agustus 1811, dengan membawa 81 kapal perangnya,  armada perang Inggris yang membawa Lord Minto, Gubernur Jenderal Inggris Hindia Timur Inggris di India dan didalam kapal tersebut membawa perwira bernama Thomas Stamford Raffles yang kelak menjadi letnan Gubernur Inggris di eks daerah kekuasaan Belanda, dalam waktu singkat Inggris berhasil menguasai Batavia dan VOC sebagai penguasa Batavia menyatakan penyerahan kekuasaan kepada Kerajaan Inggris dalam perjanjian Tuntang pada tanggal 18 September 1811 (wikipedia/buku raffles)

Komentar