Bisnis
Gadai Pada Masa Kolonial.
Berdasarkan catatan
sejarah, Bisnis Gadai di Eropa dikembangkan
oleh oleh keluarga medici yang berasal dari daerah Lombard yang sekarang
merupakan bagian dari negara Italia, logo tiga bola emas yang menjadi symbol
bisnis keluarga medici sudah menjadi symbol bisnis gadai di Eropa. Bisnis Gadai
ini kemudian berkembang dan sampai ke negara Belanda.
Negara Belanda yang pada saat
itu berkuasa di Hindia Belanda melalui perusahaan dagangnya VOC kemudian
membawa Bisnis gadai ini ke Indonesia hingga saat ini kantor perusahaan Gadai
yang menjadi cikal bakal kehadiran Bisnis gadai di Indonesia masih dapat
dilihat di Amsterdam.
Bisnis
gadai pada praktiknya sudah berjalan selama lebih dari seratus tahun lalu di
Indonesia, dalam catatan sejarahnya Bisnis gadai ini pertama kali dibawa ke
Indonesia pada tanggal 20 Agustus 1746 oleh VOC di Batavia dengan nama Bank Van
Leening. Pendirian Bank Van leening ini jika dilihat dari tahun berdirinya
lebih dulu dari berdirinya De Javasche Bank yang saat ini dikenal sebagai Bank
Indonesia (BI), De Javasche Bank ini baru berdiri pada tahun 1827. (buku memahami Bisnis Bank, Ikatan Bankir Indonesia, Kompas
Gramedia,2013).
Bank Van Leening
Pendirian
Bank Van Leening ini berdasarkan keputusan Gubernur Jenderal Van Imhoff pada
tanggal 20 Agustus 1746, Bank Van Leening ini didirikan dengan modal sebesar 7,500,000.-
gulden, modal tersebut 2/3 berasal dari VOC dan sisanya milik swasta lainnya.
Disamping
menjalankan usaha pemberian kredit dengan berlandaskan hokum gadai, Bank Van
Leening juga berfungsi sebagai Bank Wesel. Bisnis Bank Van Leening bisnis yang
banyak mendatangkan untung bagi VOC pada tahun 1794 dibubarkan dan kemudian VOC
segera mendirikan bisnis yang sama, karena VOC ingin mengambil alih bisnis
gadai ini secara keseluruhan, namun Bank Van Leening yang didirikan ini hanya
bertugas menyalurkan kredit.
Pada
tahun 1800 VOC bangkrut dan kekuasaan di Hindia Belanda diambil alih oleh pemerintah
Hindia Belanda. Pada masa pemerintahan Gubernur Jenderal Herman Willem Daendels
(1800-1811) yang dikenal juga sebagai Gubernur Jendral yang membangun jalan
raya pos dari Anyer sampai Panarukan ini, pemerintah Hindia Belanda mulai
menetapkan jenis jenis barang yang dapat dijadikan barang jaminan gadai, yang
hingga lebih satu abad kemudian tetap menjadi dasar penerimaan barang jaminan,
seperti Emas Perhiasan, perak, permata, kain, peralatan rumah tangga dan
sejenisnya yang dapat disimpan dengan baik selama 13,5 bulan. Masa bisnis gadai
dibawah pemerintahan Hindia Belanda ini berakhir pada saat Indonesia dikuasai
oleh Inggris.
Pada
tahun 1811 Kerajaan Inggris melakukan invasi untuk menguasai pulau Jawa,
setelah mendarat di pelabuhan Cilincing pada tanggal 4 Agustus 1811, dengan
membawa 81 kapal perangnya, armada
perang Inggris yang membawa Lord Minto, Gubernur Jenderal Inggris Hindia Timur
Inggris di India dan didalam kapal tersebut membawa perwira bernama Thomas Stamford
Raffles yang kelak menjadi letnan Gubernur Inggris di eks daerah kekuasaan
Belanda, dalam waktu singkat Inggris berhasil menguasai Batavia dan VOC sebagai
penguasa Batavia menyatakan penyerahan kekuasaan kepada Kerajaan Inggris dalam
perjanjian Tuntang pada tanggal 18 September 1811 (wikipedia/buku raffles)
Komentar
Posting Komentar