Pergadaian
Badan Hukum
Bisnis gadai memulai era baru
sejak diluncurkannya peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor 31 /
POJK.05/2016 tentang usaha pergadaian, dengan POJK ini maka pihak swasta mulai
diperbolehkan untuk membuka usaha pergadaian dengan syarat-syarat tertentu.
Keluarnya POJK Ini menandai
dimulainya persaingan dalam bisnis gadai di Indonesia setelah lebih dari
seratus tahun PT Pegadaian (persero) menjadi satu satunya pemain dalam bisnis
gadai yang diakui oleh negara, terbukanya izin pendirian gadai swasta ini
membuat semakin bervariasinya lembaga keuangan penyalur kredit dan akan menjadi
keuntungan tersendiri bagi masyarakat karena memiliki banyak alternatif lembaga
pergadaian yang akan digunakannya.
Definisi usaha
Pergadaian dalam POJK tersebut adalah sbb. :
Usaha Pergadaian adalah
segala usaha menyangkut pemberian pinjaman dengan jaminan barang bergerak, jasa
titipan, jasa taksiran, dan/atau jasa lainnya,termasuk yang diselenggarakan
berdasarkan prinsip syariah.
Berdasarkan peraturan yang
ditetapkan oleh regulator dapat kita ketahui ketentuan ketentuan yang mengatur
usaha pergadaian ini , yaitu :
Badan Hukum
Usaha pergadaian harus
dimiliki oleh Warga Negara Indonesia, OJK melarang kepemilikan usaha Pergadaian
oleh warga negara asing, baik kepemilikan langsung maupun tidak langsung,
kecuali kepemilikan langsung maupun tidak langsung tersebut dilakukan melalui
bursa efek .
Bentuk badan hukum yang dapat
dipilih untuk mendirikan Usaha Pergadaian di Indonesia adalah badan hukum Perseroan
Terbatas dan Koperasi. Dalam POJK no.31/POJK-5/2016, Bab II pasal 3, diatur
ketentuan mengenai kepemilikan usaha Pergadaian ini, yaitu sbb. :
1.
Untuk Pergadaian yang
berbentuk Perseroan Terbatas, ditetapkan syarat kepemilikan sahamnya adalah
sbb. :
a. negara Republik Indonesia;
b. pemerintah daerah;
c. warga negara Indonesia; dan/atau
d. badan hukum Indonesia.
2. Usaha
pergadaian yang memiliki badan hukum koperasi mengikuti ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perkoperasian.
3. Perusahaan Pergadaian dapat beroperasi sesuai ruang lingkup
wilayah usaha Kabupaten/ kota atau Provinsi, penetapan wilayah usaha
berdasarkan jumlah modal disetor perusahaan Pergadaian itu sendiri, besarnya
modal disetor tersebut ditetapkan sbb. :
a.
Paling sedikit Rp. 500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah), untuk lingkup wilayah usaha kabupaten/kota; atau
b.
Paling sedikit Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta
rupiah), untuk lingkup wilayah usaha provinsi.
c. Modal Disetor tersebut harus disetor secara tunai dan penuh atas nama
Perusahaan Pergadaian pada salah satu bank umum atau bank umum syariah di
Indonesia.
Bisnis Pergadaian
Berdasarkan ketentuan yang
ditetapkan oleh POJK tersebut, bisnis yang dapat dijalankan oleh usaha
Pergadaian adalah sbb. :
a.
Penyaluran Uang Pinjaman
dengan jaminan berdasarkan hukum Gadai, yaitu pemberian uang pinjaman dengan
barang jaminan yang menjadi agunan meliputi perhiasan emas, berlian, logam
mulia (emas batangan), kendaraan bermotor, elektronik, kain dan alat rumah
tangga. Penyaluran Uang Pinjaman dengan hokum gadai ini dapat menggunakan skema
gadai konvensional atau Syariah;
b.
Penyaluran Uang Pinjaman
secara Fidusia, yaitu pemberian uang pinjaman untuk pengembangan usaha dengan
skema penjaminan secara fidusia, jaminan dapat berupa BPKB, kendaraan bermotor,
emas/perhiasan, alat produksi atau persediaan. Penyaluran Uang Pinjaman dengan skema
fidusia ini dapat dilakukan dengan skema konvensional atau syariah;
c.
Pelayanan jasa titipan
barang berharga, yaitu pemberian layanan kepada masyarakat yang ingin
menitipkan barang-barang atau surat berharga yang dimilikinya dengan keamanan
terjamin karena usaha Pergadaian ini wajib memiliki brankas atau strong room
yang dapat dimanfaatkan untuk tempat penyimpanan;
d.
pelayanan jasa taksiran,
yaitu pelayanan yang diberikan kepada masyarakat yang ingin mengetahui
karatase, kualitas, serta taksiran harga perhiasan, emas, batu adi dan berlian,
baik untuk keperluan pribadi maupun bisnis.;
e.
Kegiatan lain yang tidak
terkait Usaha Pergadaian yang memberikan pendapatan berdasarkan komisi (fee
based income) sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan dibidang jasa keuangan; dan/atau
f.
Kegiatan usaha lain dengan
persetujuan OJK.
Komentar
Posting Komentar