Pengertian Pergadaian

Pergadaian





Bisnis gadai memulai era baru sejak diluncurkannya peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor 31 / POJK.05/2016 tentang usaha pergadaian, dengan POJK ini maka pihak swasta mulai diperbolehkan untuk membuka usaha pergadaian dengan syarat-syarat tertentu.

Keluarnya POJK Ini menandai dimulainya persaingan dalam bisnis gadai di Indonesia setelah lebih dari seratus tahun PT Pegadaian (persero) menjadi satu satunya pemain dalam bisnis gadai yang diakui oleh negara, terbukanya izin pendirian gadai swasta ini membuat semakin bervariasinya lembaga keuangan penyalur kredit dan akan menjadi keuntungan tersendiri bagi masyarakat karena memiliki banyak alternatif lembaga pergadaian yang akan digunakannya.

Definisi usaha Pergadaian dalam POJK tersebut adalah sbb. :

Usaha Pergadaian adalah segala usaha menyangkut pemberian pinjaman dengan jaminan barang bergerak, jasa titipan, jasa taksiran, dan/atau jasa lainnya,termasuk yang diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah.

Berdasarkan peraturan yang ditetapkan oleh regulator dapat kita ketahui ketentuan ketentuan yang mengatur usaha pergadaian ini , yaitu :

Badan Hukum
Usaha pergadaian harus dimiliki oleh Warga Negara Indonesia, OJK melarang kepemilikan usaha Pergadaian oleh warga negara asing, baik kepemilikan langsung maupun tidak langsung, kecuali kepemilikan langsung maupun tidak langsung tersebut dilakukan melalui bursa efek .

Bentuk badan hukum yang dapat dipilih untuk mendirikan Usaha Pergadaian di Indonesia adalah badan hukum Perseroan Terbatas dan Koperasi. Dalam POJK no.31/POJK-5/2016, Bab II pasal 3, diatur ketentuan mengenai kepemilikan usaha Pergadaian ini, yaitu sbb. :

1.  Untuk Pergadaian yang berbentuk Perseroan Terbatas, ditetapkan syarat kepemilikan sahamnya adalah sbb. :
a. negara Republik Indonesia;
b. pemerintah daerah;
c. warga negara Indonesia; dan/atau
d. badan hukum Indonesia.

2.  Usaha pergadaian yang memiliki badan hukum koperasi mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perkoperasian.

3.  Perusahaan Pergadaian dapat beroperasi sesuai ruang lingkup wilayah usaha Kabupaten/ kota atau Provinsi, penetapan wilayah usaha berdasarkan jumlah modal disetor perusahaan Pergadaian itu sendiri, besarnya modal disetor tersebut ditetapkan sbb. :

a.  Paling sedikit Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), untuk lingkup wilayah usaha kabupaten/kota; atau
b.  Paling sedikit  Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah), untuk lingkup wilayah usaha provinsi. 
c.   Modal Disetor tersebut harus disetor secara tunai dan penuh atas nama Perusahaan Pergadaian pada salah satu bank umum atau bank umum syariah di Indonesia. 

Bisnis Pergadaian
Berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh POJK tersebut, bisnis yang dapat dijalankan oleh usaha Pergadaian adalah sbb. :

a.  Penyaluran Uang Pinjaman dengan jaminan berdasarkan hukum Gadai, yaitu pemberian uang pinjaman dengan barang jaminan yang menjadi agunan meliputi perhiasan emas, berlian, logam mulia (emas batangan), kendaraan bermotor, elektronik, kain dan alat rumah tangga. Penyaluran Uang Pinjaman dengan hokum gadai ini dapat menggunakan skema gadai konvensional atau Syariah;
b.  Penyaluran Uang Pinjaman secara Fidusia, yaitu pemberian uang pinjaman untuk pengembangan usaha dengan skema penjaminan secara fidusia, jaminan dapat berupa BPKB, kendaraan bermotor, emas/perhiasan, alat produksi atau persediaan. Penyaluran Uang Pinjaman dengan skema fidusia ini dapat dilakukan dengan skema konvensional atau syariah;
c.   Pelayanan jasa titipan barang berharga, yaitu pemberian layanan kepada masyarakat yang ingin menitipkan barang-barang atau surat berharga yang dimilikinya dengan keamanan terjamin karena usaha Pergadaian ini wajib memiliki brankas atau strong room yang dapat dimanfaatkan untuk tempat penyimpanan;
d.  pelayanan jasa taksiran, yaitu pelayanan yang diberikan kepada masyarakat yang ingin mengetahui karatase, kualitas, serta taksiran harga perhiasan, emas, batu adi dan berlian, baik untuk keperluan pribadi maupun bisnis.;
e.  Kegiatan lain yang tidak terkait Usaha Pergadaian yang memberikan pendapatan berdasarkan komisi (fee based income) sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dibidang jasa keuangan; dan/atau
f.    Kegiatan usaha lain dengan persetujuan OJK.

Komentar