Langsung ke konten utama

Sejarah Jawatan Gadai Negara


                               Gambar Ex Kantor Jawatan Gadai Negara yang sekarang menjadi museum 
                                      Pegadaian di Sukabumi




Licentie Stelsel
Pada tahun 1870, pemerintah belanda mengganti pacht stelsel dengan kembali menggunakan licentie stelsel. Meskipun sudah melakukan beberapa perbaikan namun dalam prakteknya gadai oleh para pachters ini tetap menjadi rentenir terselubung dan bahkan mengurangi pendapatan pemerintah Hindia Belanda. 

Pada tahun 1880 dengan statblad no.17, peraturan pachtstelsel dijalankan lagi dengan merevisi ketentuan sebelumnya, pada saat ini ditetapkan adanya pengawasan dari pamong praja terhadap para pachters ini. Pemeriksaan yang dilakukan oleh kepala daerah meliputi hal sbb. :
1.      Peraturan rente.
2.      Tarif rente harus digantungkan (dicantumkan dimuka pachter).
3.      Larangan bagi pachter dijadikan tempat madat.
4.      Larangan administrasi yang jelek.
5.      Penyimpanan barang barang gadai.
6.      Diadakan pemberian kerugian yang pantas kalau barang gadai hilang atau rusak.
7.      Pelanggaran pada lelang barang barang gadai.

Pada masa timbulnya kesadaran dari kelompok Humanis di Belanda mengenai penderitaan yang ditimbulkan kolonialisme kepada rakyat negara jajahannya, seperti yang tergambarkan dalam buku saijah dan adinda, karangan Eduard Dowes Dekker atau yang dikenal dengan nama Multatuli, pada tahun 1870, timbul keinginan dari pemerintahan kolonial untuk menjadikan jasa gadai ini harus bisa lebih memberi manfaat dan perlindungan bagi masyarakat penggunanya.

Jawatan Gadai Negara

Pada tahun 1900, asisten resident de wolf van westerrode ditugaskan mengadakan upaya penyelidikan untuk melihat kemungkinan bisnis gadai dijalankan oleh pemerintah. Van westerrode menjalankan tugasnya dengan dibantu oleh team yang terdiri dari :
-     F.H.D.H Van Ende ( Kontrolir )
-     E.W.Ph. M. Nittel ( kontrolir )
-     K.C. Barkey ( aspirant kontrolir )
-     Th.Van Dissel ( ambtenaar pada Departemen van Financien)

Berdasarkan kesimpulan dari van westerrode ini maka pada tahun 1901 pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan Staatsblad (Stbl) No.131 tanggal 12 Maret 1901 yang menetapkan bahwa Bisnis gadai hanya dapat dilaksanakan oleh pemerintah Hindia Belanda atau dikenal dengan metode cultuur-stelsel, berdasarkan staatsblad inilah kemudian pada tanggal 1 April 1901 beroperasi jawatan gadai Negara pertama di Sukabumi dan kemudian di Cianjur. Tanggal 1 April ini kemudian dijadikan sebagai tonggak sejarah keberadaan PT Pegadaian (Persero) sebagai penerus dari Jawatan Gadai Negara milik Hindia Belanda.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

NOKIA di tahun 2008

Harga Pasar Handphone Melihat Daftar Harga Pasar Setempat (HPS) handphone (HP) triwulan II tahun 2008 yang dipakai sebagai dasar bagi Penaksir Pegadaian menetapkan nilai  taksiran barang jaminan handphone di tahun 2008 ini menjadi flashback bagaimana sengitnya persaingan   dalam bisnis handphone .  Dari belasan merek HP yang beredar di pasaran Indonesia pada masa tersebut dan kemudian tercatat dalam daftar barang yang diterima sebagai barang jaminan pada masa itu, pada saat sekarang mungkin hanya hanya Samsung LG dan Motorolla yang masih terlihat  di display outlet penjual HP, selebihnya sudah tidak lagi dikenal oleh generasi sekarang. Merek yang pada masanya cukup inovatif dan laku seperti Sony Ericson atau Siemens pada masa sekarang sudah tidak ada lagi, hanya tinggal kenangan bagi gen X dan tidak dikenal oleh Gen Millenial. P ada tahun 2008 ini HP yang paling terkenal dan menjadi market leader tentu saja NOKIA, HP sejuta umat dan menjadi idola...

Menaksir emas menggunakan loupe dan cap tanggungan

Menaksir Emas Menggunakan Loupe dan Cap Tanggungan. Juru Taksir dalam melaksanakan   tugasnya menggunakan alat yang disebut dengan loupe , atau kaca pembesar ( magnifying glasses ),   Jenis loupe ini bervariasi, ukuran loupe yang dipakai oleh juru taksir adalah loupe dengan kekuatan   minimal 10x triplet, artinya loupe ini memiliki tiga lensa yang dipadukan menjadi satu sehingga meminimalkan distorsi atau kaburnya pandangan mata. Fungsi loupe untuk pengujian emas adalah untuk melihat cap karatase atau dikenal dengan nama cap tanggungan, cap yang tertera di perhiasan emas, setiap produsen baik pabrikan atau toko emas selalu mencantumkan karatase emasnya di perhiasan yang dibuatnya, tidak seperti emas batangan yang karatasenya secara jelas tertulis di bagian luar emas batangan, untuk emas perhiasan tulisan emas ini biasanya sangat kecil sehingga memerlukan loupe untuk melihatnya. Pada umumnya cap tanggungan untuk cin...
BAGAIMANA CARA MENGUJI KARATASE EMAS Penetapan karatase pada umumnya oleh Penaksir di Pegadaian berdasarkan hasil analisa kimia, yaitu dengan menggosokkan emas pada batu uji untuk mendapatkan residu di atas batu, karena sifatnya yang larut dalam larutan aqua regia (air raja) maka residu yang tertinggal di batu uji tadi ditetesi   air uji yang terdiri dari air uji 1 berupa cairan asam nitrat (HNO3) dan air uji 2 berupa cairan HNO3 dicampur cairan asam chlorida (HCL), reaksi kimia yang terjadi inilah yang menentukan karatase emas tersebut. Misalnya untuk pengujian emas merah (emas dengan campuran tembaga), pertama kali hasil gosokan emas pada batu uji yang berbentuk garis akan ditetesi dengan air nitrat dan apabila garis emas tadi termakan oleh air nitrat berarti kadar emas tadi adalah 16 karat atau kurang, perbedaan karatasenya akan terlihat dari reaksinya, semakin cepat garis emas termakan oleh reaksi kimia maka akan semakin rendah kadar emas...