Sejarah Jawatan Gadai Negara


                               Gambar Ex Kantor Jawatan Gadai Negara yang sekarang menjadi museum 
                                      Pegadaian di Sukabumi




Licentie Stelsel
Pada tahun 1870, pemerintah belanda mengganti pacht stelsel dengan kembali menggunakan licentie stelsel. Meskipun sudah melakukan beberapa perbaikan namun dalam prakteknya gadai oleh para pachters ini tetap menjadi rentenir terselubung dan bahkan mengurangi pendapatan pemerintah Hindia Belanda. 

Pada tahun 1880 dengan statblad no.17, peraturan pachtstelsel dijalankan lagi dengan merevisi ketentuan sebelumnya, pada saat ini ditetapkan adanya pengawasan dari pamong praja terhadap para pachters ini. Pemeriksaan yang dilakukan oleh kepala daerah meliputi hal sbb. :
1.      Peraturan rente.
2.      Tarif rente harus digantungkan (dicantumkan dimuka pachter).
3.      Larangan bagi pachter dijadikan tempat madat.
4.      Larangan administrasi yang jelek.
5.      Penyimpanan barang barang gadai.
6.      Diadakan pemberian kerugian yang pantas kalau barang gadai hilang atau rusak.
7.      Pelanggaran pada lelang barang barang gadai.

Pada masa timbulnya kesadaran dari kelompok Humanis di Belanda mengenai penderitaan yang ditimbulkan kolonialisme kepada rakyat negara jajahannya, seperti yang tergambarkan dalam buku saijah dan adinda, karangan Eduard Dowes Dekker atau yang dikenal dengan nama Multatuli, pada tahun 1870, timbul keinginan dari pemerintahan kolonial untuk menjadikan jasa gadai ini harus bisa lebih memberi manfaat dan perlindungan bagi masyarakat penggunanya.

Jawatan Gadai Negara

Pada tahun 1900, asisten resident de wolf van westerrode ditugaskan mengadakan upaya penyelidikan untuk melihat kemungkinan bisnis gadai dijalankan oleh pemerintah. Van westerrode menjalankan tugasnya dengan dibantu oleh team yang terdiri dari :
-     F.H.D.H Van Ende ( Kontrolir )
-     E.W.Ph. M. Nittel ( kontrolir )
-     K.C. Barkey ( aspirant kontrolir )
-     Th.Van Dissel ( ambtenaar pada Departemen van Financien)

Berdasarkan kesimpulan dari van westerrode ini maka pada tahun 1901 pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan Staatsblad (Stbl) No.131 tanggal 12 Maret 1901 yang menetapkan bahwa Bisnis gadai hanya dapat dilaksanakan oleh pemerintah Hindia Belanda atau dikenal dengan metode cultuur-stelsel, berdasarkan staatsblad inilah kemudian pada tanggal 1 April 1901 beroperasi jawatan gadai Negara pertama di Sukabumi dan kemudian di Cianjur. Tanggal 1 April ini kemudian dijadikan sebagai tonggak sejarah keberadaan PT Pegadaian (Persero) sebagai penerus dari Jawatan Gadai Negara milik Hindia Belanda.

Komentar