Gambar Ex Kantor Jawatan Gadai Negara yang sekarang menjadi museum
Pegadaian di Sukabumi
Licentie
Stelsel
Pada tahun 1870, pemerintah belanda
mengganti pacht stelsel dengan kembali menggunakan licentie stelsel. Meskipun sudah melakukan beberapa perbaikan namun
dalam prakteknya gadai oleh para pachters ini tetap menjadi rentenir
terselubung dan bahkan mengurangi pendapatan pemerintah Hindia Belanda.
Pada tahun 1880 dengan statblad no.17, peraturan
pachtstelsel dijalankan lagi dengan merevisi ketentuan sebelumnya, pada saat
ini ditetapkan adanya pengawasan dari pamong praja terhadap para pachters ini.
Pemeriksaan yang dilakukan oleh kepala daerah meliputi hal sbb. :
1.
Peraturan rente.
2.
Tarif rente harus digantungkan (dicantumkan
dimuka pachter).
3.
Larangan bagi pachter dijadikan tempat madat.
4.
Larangan administrasi yang jelek.
5.
Penyimpanan barang barang gadai.
6.
Diadakan pemberian kerugian yang pantas kalau
barang gadai hilang atau rusak.
7.
Pelanggaran pada lelang barang barang gadai.
Pada masa timbulnya kesadaran
dari kelompok Humanis di Belanda mengenai penderitaan yang ditimbulkan
kolonialisme kepada rakyat negara jajahannya, seperti yang tergambarkan dalam
buku saijah dan adinda, karangan Eduard Dowes Dekker atau yang dikenal dengan
nama Multatuli, pada tahun 1870, timbul keinginan dari pemerintahan kolonial
untuk menjadikan jasa gadai ini harus bisa lebih memberi manfaat dan
perlindungan bagi masyarakat penggunanya.
Jawatan
Gadai Negara
Pada tahun 1900, asisten
resident de wolf van westerrode ditugaskan mengadakan upaya penyelidikan untuk
melihat kemungkinan bisnis gadai dijalankan oleh pemerintah. Van westerrode
menjalankan tugasnya dengan dibantu oleh team yang terdiri dari :
-
F.H.D.H
Van Ende ( Kontrolir )
-
E.W.Ph.
M. Nittel ( kontrolir )
-
K.C.
Barkey ( aspirant kontrolir )
-
Th.Van
Dissel ( ambtenaar pada Departemen van Financien)
Berdasarkan kesimpulan dari
van westerrode ini maka pada tahun 1901 pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan Staatsblad (Stbl)
No.131 tanggal 12 Maret 1901 yang menetapkan bahwa Bisnis gadai hanya dapat dilaksanakan oleh
pemerintah Hindia Belanda atau dikenal dengan metode cultuur-stelsel,
berdasarkan staatsblad inilah kemudian pada tanggal 1 April 1901 beroperasi jawatan
gadai Negara pertama di Sukabumi dan kemudian di Cianjur. Tanggal 1 April ini
kemudian dijadikan sebagai tonggak sejarah keberadaan PT Pegadaian (Persero)
sebagai penerus dari Jawatan Gadai Negara milik Hindia Belanda.
Komentar
Posting Komentar