Langsung ke konten utama

Mengapa orang melakukan fraud ?

Kasus korupsi DJKA

Kasus yang terjadi di Direktorat Jenderal Perkereta Apian (DJKA) barangkali tidak spektakuler kalau dilihat dari potensi kerugian yang disampaikan oleh KPK, perkiraan kerugian “hanya” Rp. 14,5 miliar, recehan kalau membaca berita tuduhan terhadap transaksi mencurigakan di Kemenkeu.

Namun kalau dilihat dari skala keterlibatan dalam organisasinya, dimulai dari kantor pusatnya DJKA sampai ke berbagai kantor wilayahnya di Jawa Bagian Tengah, Jawa Bagian Barat, Sulawesi Selatan. Melibatkan Direktur hingga pejabat pelaksana tender. Kasus ini cukup massif bagi suatu organisasi.

Modusnya juga sudah ada sejak era tanam paksa,  rekayasa pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh para pihak terlibat. merekayasa proses administrasi sampai penentuan pemenang tender. Dengan janji “advance fee’ sebesar 5% sd. 10% dari pemenang ke “orang dalam”. Fraud ini dapat digolongkan sebagai penyuapan (bribery) yang sukses.

Melihat kasus ini jika ditelisik dari frame fraud triangle, pelaku dapat melakukan modusnya karena merasa adanya opportunity. Sistem pengawasan yang tidak efektif menyebabkan mereka merasa aman untuk melakukan apa yang disebut sebagai occupational fraud, pejabat yang memanfaatkan jabatannya untuk menipu perusahaannya sendiri.

Penyuapan ini biasanya mirip dengan konsep ‘ponzy scheme”, aliran dana mengalir dari atas sampai pejabat kebawahnya. jka ada layer yang tidak kebagian atau tidak merasa adil, disinilah timbul “masalah”. Orang yang “masalah” ini biasanya menjadi sumber informasi awal bagi auditor, mungkin juga  KPK dapat informasi awal dari yang tidak kecipratan.

Sistem internal control yang efektif harus menyediakan saluran bagi pihak yang ingin melaporkan adanya indikasi fraud ini melalui whistleblowing system. 

Kalau organisasi sudah permisif dengan suatu penyimpangan maka akan menjadi rasionalisasi bagi anggota organisasi lainnya untuk melakukan hal yang sama. Ilegal gratitude atau menerima hadiah dengan alasan bahwa proses pengadaan sudah selesai, misalnya kasus DJKA yang menyebutnya sebagai THR secara teori tetap dianggap korupsi. Baik bagi penerima dan yang memberi masuk dalam kasus korupsi.












Komentar

Postingan populer dari blog ini

NOKIA di tahun 2008

Harga Pasar Handphone Melihat Daftar Harga Pasar Setempat (HPS) handphone (HP) triwulan II tahun 2008 yang dipakai sebagai dasar bagi Penaksir Pegadaian menetapkan nilai  taksiran barang jaminan handphone di tahun 2008 ini menjadi flashback bagaimana sengitnya persaingan   dalam bisnis handphone .  Dari belasan merek HP yang beredar di pasaran Indonesia pada masa tersebut dan kemudian tercatat dalam daftar barang yang diterima sebagai barang jaminan pada masa itu, pada saat sekarang mungkin hanya hanya Samsung LG dan Motorolla yang masih terlihat  di display outlet penjual HP, selebihnya sudah tidak lagi dikenal oleh generasi sekarang. Merek yang pada masanya cukup inovatif dan laku seperti Sony Ericson atau Siemens pada masa sekarang sudah tidak ada lagi, hanya tinggal kenangan bagi gen X dan tidak dikenal oleh Gen Millenial. P ada tahun 2008 ini HP yang paling terkenal dan menjadi market leader tentu saja NOKIA, HP sejuta umat dan menjadi idola...

Menaksir emas menggunakan loupe dan cap tanggungan

Menaksir Emas Menggunakan Loupe dan Cap Tanggungan. Juru Taksir dalam melaksanakan   tugasnya menggunakan alat yang disebut dengan loupe , atau kaca pembesar ( magnifying glasses ),   Jenis loupe ini bervariasi, ukuran loupe yang dipakai oleh juru taksir adalah loupe dengan kekuatan   minimal 10x triplet, artinya loupe ini memiliki tiga lensa yang dipadukan menjadi satu sehingga meminimalkan distorsi atau kaburnya pandangan mata. Fungsi loupe untuk pengujian emas adalah untuk melihat cap karatase atau dikenal dengan nama cap tanggungan, cap yang tertera di perhiasan emas, setiap produsen baik pabrikan atau toko emas selalu mencantumkan karatase emasnya di perhiasan yang dibuatnya, tidak seperti emas batangan yang karatasenya secara jelas tertulis di bagian luar emas batangan, untuk emas perhiasan tulisan emas ini biasanya sangat kecil sehingga memerlukan loupe untuk melihatnya. Pada umumnya cap tanggungan untuk cin...
BAGAIMANA CARA MENGUJI KARATASE EMAS Penetapan karatase pada umumnya oleh Penaksir di Pegadaian berdasarkan hasil analisa kimia, yaitu dengan menggosokkan emas pada batu uji untuk mendapatkan residu di atas batu, karena sifatnya yang larut dalam larutan aqua regia (air raja) maka residu yang tertinggal di batu uji tadi ditetesi   air uji yang terdiri dari air uji 1 berupa cairan asam nitrat (HNO3) dan air uji 2 berupa cairan HNO3 dicampur cairan asam chlorida (HCL), reaksi kimia yang terjadi inilah yang menentukan karatase emas tersebut. Misalnya untuk pengujian emas merah (emas dengan campuran tembaga), pertama kali hasil gosokan emas pada batu uji yang berbentuk garis akan ditetesi dengan air nitrat dan apabila garis emas tadi termakan oleh air nitrat berarti kadar emas tadi adalah 16 karat atau kurang, perbedaan karatasenya akan terlihat dari reaksinya, semakin cepat garis emas termakan oleh reaksi kimia maka akan semakin rendah kadar emas...