Langsung ke konten utama

Kegagalan Liberalisasi Jasa Gadai

Jasa gadai pada awal kehadirannya di era kolonial ini dimiliki oleh pihak swasta.  Gadai oleh swasta ini menimbulkan efek yang merugikan bagi para buruh karena mereka menetapkan bunga yang sangat tinggi. 

Pada awal tahun 1820 Baron van der capellen yang pada saat itu menjabat sebagai Gubernur Jenderal Belanda kemudian berinisiatif untuk mengatur bisnis gadai ini dengan mengeluarkan peraturan yang menetapkan tarif bunga bagi pandhuis.

Peraturan bunga untuk melindungi konsumen gadai ditetapkan sebagai berikut :

- Bunga maksimal ditetapkan sebesar 6,5% per bulan untuk pinjaman kurang dari 1 guilder. 

- Untuk pinjaman sampai dengan 100 guilder bunga maksimum ditetapkan 3 %  per bulan. 

Bisnis gadai ini memang dibutuhkan dan menjadi solusi bagi masyarakat  Hindia Belanda, salah satunya karena praktis dan hanya sebagian kecil masyarakat yang memiliki akses ke Bank.

Perusahaan gadai semakin berkembang,  pada tahun 1869 jumlah rumah gadai di Hindia Belanda berjumlah 250 unit. Kemudian pada tahun 1879 sudah mengalami peningkatan menjadi 998 unit.

Pada tahun 1870, pemerintah Hindia Belanda mengganti sistem openbar verpacht stelsel dengann licentie stelsel  sebagai usaha memperbaiki pengelolaan bisnis gadai.  Namun sistem lisensi ini juga tidak  cukup efektif mengendalikan tingkat bunga.  Tingkat bunga di rumah gadai meningkat hingga 10% per bulan.

Pada tahun 1880 dengan Staatblad Nomor 17, peraturan pacht stelsel dijalankan lagi dengan merevisi ketentuan sebelumnya. Perubahan tersebut mencakup pengaturan bunga sbb. :

1. Tingkat suku bunga pinjaman kecil ditetapkan sebesar 2,5% per 10 hari atau setara dengan 143 persen per tahunnya. 

2. Untuk pinjaman besar antara 75 sampai dengan 100 guilder tingkat suku bunga ditetapkan sebesar 3 % per bulan.

Kegagalan liberalisasi pengelolaan gadai ini tercermin dari tidak terkendalinya tingkat bunga gadai. Terjadi disparitas yang sangat besar antara pemilik modal yang juga memiliki akses ke sumber dana dengan bunga yang harus dibayarkan oleh konsumen.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

NOKIA di tahun 2008

Harga Pasar Handphone Melihat Daftar Harga Pasar Setempat (HPS) handphone (HP) triwulan II tahun 2008 yang dipakai sebagai dasar bagi Penaksir Pegadaian menetapkan nilai  taksiran barang jaminan handphone di tahun 2008 ini menjadi flashback bagaimana sengitnya persaingan   dalam bisnis handphone .  Dari belasan merek HP yang beredar di pasaran Indonesia pada masa tersebut dan kemudian tercatat dalam daftar barang yang diterima sebagai barang jaminan pada masa itu, pada saat sekarang mungkin hanya hanya Samsung LG dan Motorolla yang masih terlihat  di display outlet penjual HP, selebihnya sudah tidak lagi dikenal oleh generasi sekarang. Merek yang pada masanya cukup inovatif dan laku seperti Sony Ericson atau Siemens pada masa sekarang sudah tidak ada lagi, hanya tinggal kenangan bagi gen X dan tidak dikenal oleh Gen Millenial. P ada tahun 2008 ini HP yang paling terkenal dan menjadi market leader tentu saja NOKIA, HP sejuta umat dan menjadi idola...

Menaksir emas menggunakan loupe dan cap tanggungan

Menaksir Emas Menggunakan Loupe dan Cap Tanggungan. Juru Taksir dalam melaksanakan   tugasnya menggunakan alat yang disebut dengan loupe , atau kaca pembesar ( magnifying glasses ),   Jenis loupe ini bervariasi, ukuran loupe yang dipakai oleh juru taksir adalah loupe dengan kekuatan   minimal 10x triplet, artinya loupe ini memiliki tiga lensa yang dipadukan menjadi satu sehingga meminimalkan distorsi atau kaburnya pandangan mata. Fungsi loupe untuk pengujian emas adalah untuk melihat cap karatase atau dikenal dengan nama cap tanggungan, cap yang tertera di perhiasan emas, setiap produsen baik pabrikan atau toko emas selalu mencantumkan karatase emasnya di perhiasan yang dibuatnya, tidak seperti emas batangan yang karatasenya secara jelas tertulis di bagian luar emas batangan, untuk emas perhiasan tulisan emas ini biasanya sangat kecil sehingga memerlukan loupe untuk melihatnya. Pada umumnya cap tanggungan untuk cin...
BAGAIMANA CARA MENGUJI KARATASE EMAS Penetapan karatase pada umumnya oleh Penaksir di Pegadaian berdasarkan hasil analisa kimia, yaitu dengan menggosokkan emas pada batu uji untuk mendapatkan residu di atas batu, karena sifatnya yang larut dalam larutan aqua regia (air raja) maka residu yang tertinggal di batu uji tadi ditetesi   air uji yang terdiri dari air uji 1 berupa cairan asam nitrat (HNO3) dan air uji 2 berupa cairan HNO3 dicampur cairan asam chlorida (HCL), reaksi kimia yang terjadi inilah yang menentukan karatase emas tersebut. Misalnya untuk pengujian emas merah (emas dengan campuran tembaga), pertama kali hasil gosokan emas pada batu uji yang berbentuk garis akan ditetesi dengan air nitrat dan apabila garis emas tadi termakan oleh air nitrat berarti kadar emas tadi adalah 16 karat atau kurang, perbedaan karatasenya akan terlihat dari reaksinya, semakin cepat garis emas termakan oleh reaksi kimia maka akan semakin rendah kadar emas...