Pada tahun 2014, pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie, menawarkan perusahaannya untuk diakuisisi oleh PT ASDP Indonesia Ferry. Namun, pada saat itu, dirut ASDP Faik Fahmi dan komisaris ASDP menolak tawaran tersebut. Alasan penolakan ini didasarkan pada penilaian bahwa kapal-kapal milik PT JN sudah berumur tua dan tidak layak secara ekonomis. Manajemen ASDP saat itu lebih memilih untuk membangun kapal baru guna meningkatkan kualitas layanan, daripada mengakuisisi armada yang sudah berusia lanjut.
Empat tahun kemudian, pada tahun 2017, terjadi pergantian kepemimpinan di ASDP dengan dilantiknya Ira Puspadewi sebagai Direktur Utama. Setelah pelantikan tersebut, Adjie melihat peluang untuk kembali menawarkan akuisisi PT JN kepada ASDP. Kali ini, gayung bersambut, tawaran tersebut mendapatkan respons positif, dan Dirut ASDP baru ini melakukan beberapa kali pertemuan informal untuk membahas potensi akuisisi ini.
Ira dalam salah satu wawancaranya menyampaikan alasannya untuk menjadikan akuisisi kapal bekas sebagai strategi ekspansinya adalah karena membangun kapal baru itu lama, perlu waktu minimal dua tahun untuk membangun satu unit kapal ferry. Pandangan ini berbeda dengan pendahulunya Faik Fahmi yang melihat bahwa pengguna kapal ferry tidak tumbuh, baik itu jumlah orang maupun mobil yang diangkut relative tidak tumbuh. Jadi yang dibutuhkan adalah peningkatan kualitas layanan, salah satunya dengan menyediakan kapal baru.
Siapa Ira Puspadewi ini ? sebelumnya dia pernah menjabat sebagai Dirut PT. Sarinah, Direktur ritel, jaringan dan sumberdaya manusia PT POS. Sebelum masuk ke BUMN, dia adalah direktur Global Initiative untuk regional Asia dari Perusahaan GAP.Inc, sebuah Perusahaan ritel. Ira Pupadewi ini juga Doktor bidang manajemen stratejik dari Universitas Indonesia. Jadi Kesimpulannya bu Ira ini bukan kaleng kaleng.
PT Jembatan Nusantara sendiri merupakan perusahaan pelayaran yang didirikan pada tahun 1975 dengan nama awal PT Jembatan Madura. Perusahaan ini berfokus pada layanan angkutan laut bagi penumpang dan kendaraan, mengoperasikan 53 unit kapal jenis Roro di berbagai lintasan di Indonesia.
Pada tahun 2019 PT JN secara resmi membuat proposal penawaran akuisisi perusahaannya ke ASDP. Disinilah awal yang membawa direksi ASDP akhirnya menggunakan rompi kuning.
Sebenarnya apa sih yang menyebabkan mereka ditahan oleh KPK ? meskipun sempat melakukan praperadilan KPK karena menjadikan mereka tersangka, namun akhirnya mereka kalah dan menjadi tahanan KPK. Coba kita pelajari apa yang Ira ini lakukan sebelumnya.
Mengapa Ira dan direktur lainnya dapatt melakukan Tindakan yang patut diduga menguntungkan diri sendiri dan merugikan keuangan negara ini adalah sbb. :
Komisaris tidak cermat menjalankan fungsi pengawasannya sehingga akuisisi tersebut lolos dari pengawasan, meskipun demikian terdapat pertanyaan atas komisaris yang menyetujui pembelian kapal bekas ini. Karena Komisaris yang sebelumnya menolak terlebih dahulu diganti dan Komisaris yang baru dilantik kemudian menyetujui akuisisi ini. Meskipun demikian komisaris ASDP membantah memberikan izin, namun hanya hanya kerjasama sebagaimana isi surat yang diajukan oleh Direksi.
Demikian juga Kementerian BUMN sebagai pemegang saham ASDP memberikan persetujuan tanpa terlebih dahulu melalui kajian mendalam terhadap valuasi aset PT JN. Yang disampaikan oleh ASDP. Karena diketahui kalau ternyata proses valuasi asset dilakukan oleh KJPP dilakukan setelah adanya kesepakatan harga antara ASDP dengan JN. Jadi KJPP ini hanya melakukan legitimasi atas kesepakatan tersebut.
Adanya Kerjasama antara ASDP dan JN untuk PT JN untuk memuluskan akuisisi ini dengan membuat laporan keuangan JN menunjukkan pendapatan dan profitabilitas yang lebih tinggi dari realitasnya. Window dressing ini dilakukan untuk memberikan kesan bahwa perusahaan berada dalam kondisi finansial yang sehat.
Memang direksi ASDP ini niat sekali melakukan akuisisi, karena mereka sampai menjalin kerja sama usaha di mana kapal-kapal milik PT JN dioperasikan oleh PT ASDP. Dalam skema ini, PT ASDP memprioritaskan pengoperasian kapal-kapal PT JN, sehingga pendapatan PT JN meningkat secara signifikan. Peningkatan pendapatan ini kemudian dicatat dalam laporan keuangan PT JN untuk memperbaiki citra perusahaan.
Padahal Kapal yang dibeli ternyata kapal rongsokan. Berdasarkan hasil pemeriksaan KPK, kapal milik JN yang diakuisisi tersebut banyak yang sudah rongsokan. Terdapat 11 kapal berusia di atas 22 tahun, 20 kapal berusia lebih dari 30 tahun dan malah terdapat 10 kapal berusia lebih dari 60 tahun. Kapal yang lebih cocok dijual ke pedagang besi tua Madura daripada dipakai berlayar.
Pada saat valuasi dilakukan oleh KJPP, ternyata hanya melegitimasi hasil kesepakatan harga yang sudah dibuat sebelumnya. Tentu saja Perusahaan penilai ini perlu diperiksa karena benar benar tidak professional menjalankan tugasnya.
Yang parahnya lagi, Ira Puspitadewi ini sampai merubah RJPP ASDP untuk memuluskan rencananya ini, karena RJPP ASDP tersebut tidak mencantumkan rencana pembelian kapal, sehingga diubahlah RJPP sesuai dengan rencana pembelian 53 kapal bekas tersebut. Bukan hanya itu, Ira juga membuat Perdir untuk akuisisi ini meskipun bertentangan dengan aturan diatasnya. Disini kita lihat bagaimana Manajemen yang bagaimana ibu senang memuluskan rencana fraud dan juga tidak berjalannya pengawasan oleh Komisaris.
Akhirnya Pada tanggal keramat, 13 Februari 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu
1. Ira Puspadewi – Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (2017–2024)
2. Harry Muhammad Adhi Caksono – Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP (2020–2024)
3. Muhammad Yusuf Hadi – Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP (2019–2024)
4. Adjie – Pemilik PT Jembatan Nusantara
Keempatnya diduga terlibat dalam rekayasa transaksi akuisisi yang menyebabkan kerugian negara hampir Rp893 miliar. Mereka pun langsung ditahan oleh KPK.
Sangat disyangkan perjalanan karier yang gemilang, karena faktor greedy dan opportunity ini kemudian harus ditutup dengan akhir yang menyedihkan ini. Semoga ini menjadi Pelajaran.
Komentar
Posting Komentar